Recent comments

  • Breaking News

    PETI di Hulu Kapuas Jadi Sorotan Walhi Kalbar

    WALHI Kalimantan Barat. FOTO: (ISTIMEWA).
    KAPUASS HULU, Uncak.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, menyoroti kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas, yang terjadi di Hulu Sungai Dusun Nanga Lapung, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Kepala Divisi (Kadiv) Kajian dan Kampanye pada Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, menyatakan, praktik ekstraksi sumberdaya alam melalui kegiatan penambangan emas di Kalimantan Barat, selama ini memang sangat massif, terlebih selama ini upaya pembinaan dan penindakan hingga penegakan hukum, atas praktik ilegal di mata hukum ini masih terkesan tebang pilih.

    "Terlepas bahwa praktik eksploitasi tersebut berada di kawasan taman nasional dan atau cagar budaya, karena merupakan hutan adat yang dilindungi oleh masyarakat di daerah tersebut, maka wilayah ini sudah semestinya dijaga dan dipertahankan oleh segenap komponen masyarakat sekitar agar tidak gampang dirusak semaunya oleh pihak mana pun, termasuk oleh oknum warga maupun oknum aparatur setempat," ujarnya dihubungi Wartawan via Whatsapp, Selasa (02/05/2023).

    Menurut Adam, langkah untuk menertibkan dan menghentikan praktik pengerukan sumberdaya di wilayah tersebut, penting dilakukan oleh kelompok masyarakat adat setempat. Selain itu, Pemerintah Daerah setempat melalui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai kewenangannya masing-masing, juga penting memberi dukungan, untuk menertibkan dan menghentikan praktik pengerukan sumberdaya di wilayah tersebut.

    Adam menjelaskan, jalur penyelesaian melalui kearifan lokal sesuai adat setempat, juga mestinya bisa menjadi pilihan untuk dilakukan agar kelembagaan adat yang ada, dapat menjalankan penyelesaian masalah dan penegakan hukum berdasarkan adat kebiasaan.

    Adapun upaya dalam menjaga wilayah tersebut agar tidak dirusak untuk kepentingan sesaat oleh segelintir oknum, lanjut Adam, memerlukan peran aktif segenap komponen masyarakat di tingkat tapak, dimana apabila kompak memiliki komitmen yang sama, praktik-praktik yang bertentangan dengan kemauan bersama mestinya tidak terjadi.

    "Musyawarah bersama, guna menjaga dan memastikan perencanaan penataan wilayah mana yang memang dilindungi dan wilayah mana yang boleh produksi di komunitas sejak lama mestinya sudah terbangun dan ada, tinggal bagaimana memastikan apa yang sudah menjadi konsensus bersama tersebut, untuk dijaga demi keselamatan rakyat dan wilayah hidupnya," tuturnya.

    Dipaparkannya lebih lanjut, di sisi lain, Pemerintah juga penting untuk membuat kebijakan, dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak memiliki pilihan lain dalam mengusahakan ekonominya. Dimana, pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui kebijakan Pemerintah dengan pembatasan luasan areal, bisa menjadi solusi yang memang ditawarkan untuk regulasi terkait dengan praktik penambangan emas.

    "Dengan demikian, selain bisa memberi kepastian hukum, pekerja juga tidak merasa was-was dan pengawasannya juga bisa lebih optimal. Memang, diakui bahwa praktik penambangan emas dalam beberapa waktu terakhir merupakan praktik ekonomi yang padat modal. Berbeda pada masa lalu yang hanya menggunakan alat dulang dari kayu yang dilakukan secara manual. Namun, sekarang sudah menggunakan mesin dan alat berat yang dalam waktu seketika bisa membuka lahan dengan hamparan sangat luas demikian pula daya rusaknya akan jauh lebih dahsyat," paparnya.

    Adam menegaskan, praktik seperti ini kebanyakan didalangi oleh oknum yang memiliki modal besar, sementara warga biasa hanya pekerja yang diberi upah sesuai dengan hari kerjanya. Dalam penegakan hukum, seringkali justru warga yang merupakan pekerja, yang kerap jadi ‘tumbal’ atau korban apabila terjadi penegakan hukum dan atau bila terjadi kecelakaan kerja. Sementara, para cukongnya, selain mendapat untung besar dari usahanya tersebut, juga kerap luput dari jerat hukum.

    "Penertiban dan penegakan hukum oleh institusi penegak hukum diharapkan tidak abu-abu dan hanya bersifat reaktif. Perlu langkah yang continue dan terbuka. Tentu kita tidak menghendaki ada oknum yang justru masuk angin. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi keberadaan institusi hukum. Karenanya, adanya pesan publik terutama masyarakat luas sekitar, untuk ikut mengawasi dan berperan aktif menjadi sangat penting," ungkapnya. (Noto)

    1 komentar:

    1. Maaf sebelumnya, tolong juga di perhatikan Peti yg ada di perhuluan sungai Seberuang karena sungai Seberuang merupakan sumber mata air kehidupan bagi kami yg ada di hilir sungai Seberuang ini, segala aktifitas dan sumber air minum, intinya sungai Seberuang adalah sumbernya air satu²nya yg bisa kami manfaatkan di kala hujan maupun kemarau

      BalasHapus

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan