Recent comments

  • Breaking News

    Ribuan Pohon Karet Warga Semangut Dibabat PT. Baturijal Perkasa

    Lahan yang digarap oleh PT. Baturijal Perkasa, yang berlokasi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - PT. Baturijal Perkasa, diduga telah menggarap lahan warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Proses penggarapan lahan yang dilakukan oleh PT. Baturijal Perkasa.
    Tidak tanggung-tanggung, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang berlokasi di Jalan Barito, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, tersebut, telah membabat ribuan pohon karet milik warga yang sudah produktif, yang ditanam sejak puluhan tahun silam.

    Raji'i alias Anuh, warga Desa Semangut Utara, yang pohon karet miliknya telah dibabat oleh pihak PT. Baturijal Perkasa, merasa telah dirugikan, dimana kebun karet miliknya tersebut merupakan satu-satunya mata pencahariannya selama ini sehingga saat ini dirinya kebingungan untuk menghidupi keluarganya karena sebagian pohon karet miliknya telah dibabat oleh perusahaan.

    Ia menilai bahwa PT. Baturijal Perkasa semena-mena dalam melakukan penggarapan maupun pembabatan terhadap tanam tumbuh tanpa sepengetahuan warga pemilik tanam tumbuh.

    "Yang digarap oleh pihak perusahaan ini bukan lahan kosong, melainkan lahan yang sudah ditanami oleh warga sejak puluhan tahun silam, khususnya pohon karet yang sudah produktif (sudah disadap), dimana sudah ditanam sekitar dua puluh tahun silam, tapi tiba-tiba dibabat oleh perusahaan tanpa sepengetahuan kami," kata Raji'i, Selasa (09/05/2023).

    Raji'i menegaskan, seandainya pihak perusahaan ingin membeli lahan tersebut pun, dirinya tidak akan menjualnya karena satu-satunya penghasilannya pada tanaman karet tersebut.

    "Saya harap pihak perusahaan menghentikan penggarapan lahan di wilayah tersebut dan pihak perusahaan juga harus mengganti tanam tumbuh warga yang sudah dibabat," tegasnya.

    Sementara itu, Ernawati, yang juga warga Desa Semangut Utara, yang tanam tumbuh miliknya juga dibabat oleh PT. Baturijal Perkasa, mengatakan, lokasi lahan (tanah), memang berada di wilayah Desa Nanga Suruk. Namun, yang mengelola hingga dijadikan kebun di lokasi tersebut adalah warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut sejak puluhan tahun silam.

    "Yang kami sesalkan adalah tidak adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik kebun, dimana pihak perusahaan main garap dan babat saja tanam tumbuh yang ada di sana, sehingga kami merasa sangat dirugikan," tuturnya.

    Menurut Ernawati, lahan yang telah digarap oleh perusahaan tersebut diperkirakan mencapai puluhan hektare tanpa ganti rugi sepeser pun.

    "Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun dari pihak Desa Nanga Suruk terhadap tanam tumbuh warga yang telah dibabat tersebut," terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Anuwarman, warga Desa Semangut Utara, yang juga memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut, memaparkan bahwa tanam tumbuh milik warga yang telah dibabat oleh PT. Baturijal Perkasa, sebanyak sembilan Kepala Keluarga (KK), dimana khusus warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut yang memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut, lebih dari 50 KK.

    "Dari 50 KK warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut yang memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut, ada sembilan KK yang tanam tumbuhnya telah dibabat oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan mereka," paparnya.

    Ia menjelaskan, dulunya (puluhan tahun silam), wilayah tersebut merupakan wilayah Desa Nanga Semangut (sebelum pemekaran Desa), sehingga tidak heran jika di lahan tersebut ditanami oleh warga Semangut.

    "Kami sudah beberapa kali mendatangi kantor perusahaan, untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka (pihak perusahaan). Namun, pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka tidak mau tahu karena lahan yang digarap tersebut sudah diserahkan oleh pihak Desa Nanga Suruk kepada pihak perusahaan, sementara pihak Desa Nanga Suruk, khususnya Kepala Desa selalu menghindar dengan berbagai alasan ketika pihak kami ingin melakukan pertemuan,. Mereka ini semacam mengoper bola, dimana ketika kami mendatangi pihak perusahaan, kami diarahkan ke pihak Desa, demikian pula sebaliknya,," jelasnya.

    Mewakili warga lainnya, Anuwarman berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Bupati maupun pihak terkait, untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

    "Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, agar turut membantu dalam menyelesaikan masalah ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," harapnya.

    Di tempat terpisah, pada hari yang sama, Kepala Dusun (Kadus) Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Darmadi, mengatakan, lahan yang digarap oleh pihak perusahaan tersebut merupakan lahan milik Desa Nanga Suruk, yang sudah diserahkan ke pihak PT. Baturijal Perkasa.

    Dikatakannya, lahan desa yang telah diserahkan oleh pihak desa tersebut sudah melalui musyawarah dengan warga masyarakat Desa setempat.

    "Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak perusahaan kepada warga masyarakat Desa Nanga Suruk, terkait penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke pihak perusahaan tersebut," katanya.

    Dikatakannya lebih lanjut, terkait warga Desa Semangut Utara maupun Desa Nanga Semangut, yang melakukan (memiliki) tanam tumbuh di lahan tersebut, statusnya hanya sebatas menumpang karena lahan tersebut merupakan lahan milik Desa Nanga Suruk.

    "Sebelumnya kita sudah tegas melarang mereka untuk tidak melakukan aktivitas khususnya berkebun di lahan tersebut karena status lahan tersebut adalah milik Desa Nanga Suruk," ungkapnya.

    Disinggung terkait bukti, baik bukti surat menyurat lahan apakah lahan tersebut betul milik Desa Nanga Suruk dan bukti bahwa pihak Desa Nanga Suruk pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat dalam melakukan penyerahan lahan kepada pihak perusahaan, Darmadi mengarahkan untuk menemui Kepala Desa Nanga Suruk.

    "Kalau untuk bukti tidak ada pada saya, namun mungkin ada di kantor Desa Nanga Suruk atau dengan Kepala Desa," pungkas Darmadi.

    Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kasus serupa juga terjadi di wilayah Desa Selaup, Kecamatan Bunut Hulu, yang juga dilakukan oleh perusahaan yang sama.

    Adapun perusahaan tersebut, sudah beroperasi sekitar satu tahun, dimana saat ini masih dalam proses penggarapan lahan. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad