Recent comments

  • Breaking News

    SPBU Badau Layani Pengisian BBM Gunakan Drum dan Jeriken, Warga Sebut Sudah Rutinitas

    Pengisian BBM menggunakan drum di SPBU Badau, Jumat (12/05/2023). FOTO: (ISTIMEWA).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang terletak di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melayani pengisian drum dan jeriken.

    "Sudah menjadi rutinitas SPBU Badau melayani pengisian BBM yang menggunakan drum dan jeriken," ujar warga Badau di salah satu grup WhatsApp, yang disertai pengiriman foto aktivitas di SPBU Badau yang sedang mengisi BBM ke dalam drum pada satu unit mobil jenis pick-up, yang dilihat media ini, Jumat (12/05/2023).

    SPBU Badau melayani pengisian BBM gunakan drum pada 2019 lalu. FOTO: (uncak.com).
    Sementara itu, warga lainnya mengatakan, di SPBU Badau tersebut yang banyak membeli BBM justru warga dari Kecamatan lain.

    "kita mau mengisi bahan bakar mobil maupun motor kadang tidak kebagian kalau tidak cepat," katanya.

    "Laporkan ke Polisi bos," kata komentar lainnya.

    "Percuma mas, bikin capek aja," sahut komentar warga.

    "Jangan lapor, ikut beli aja," tulis yang lainnya.

    Adapun kasus yang sama, juga pernah terjadi di SPBU Badau tersebut, dimana kala itu, beredar foto kiriman warga, tentang suasana antrian panjang warga masyarakat perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Badau, di SPBU tersebut, yakni pada Minggu (19/05/2019) lalu.

    Berdasarkan informasi yang beredar kala itu, penyebab antrian panjang tersebut dikarenakan banyaknya pengisian drum dan jeriken, sehingga warga masyarakat yang hendak mengisi BBM untuk kendaraannya dan mengisi BBM untuk kebutuhan lainnya, tidak mendapat layanan dengan cepat.

    Sebagaimana diketahui, Pertamina akan memberikan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi seperti Pertalite, dengan menggunakan jeriken.

    Sanksi akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

    Larangan pengisian BBM menggunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

    Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dimana pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

    Adapun pengawasan di SPBU, bukan saja menjadi kewenangan Pertamina. Namun, pengawasan serta tanggungjawab masing-masing pihak, termasuk pengawasan dari masyarakat.(Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan