Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kapuas Hulu Mulai Ditelusuri Bawaslu
Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. FOTO: (ISTIMEWA). |
"Kami sudah memanggil sumber berita (Thahir) dan yang diberitakan (Bahardi Abdul Aziz)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an, kepada seorang Wartawan, Kamis (01/06/2023).
Surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. |
Sementara itu, Thahir, seseorang yang menyampaikan adanya dugaan ijazah palsu milik Bahardi Abdul Aziz, membenarkan bahwa dirinya memang sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi pemberitaan yang disampaikannya di salah satu media, terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Bahardi Abdul Aziz dalam pencalonannya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024.
"Sekitar pukul 13.30 WIB saya datang ke Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. Di sana ada Ketua Bawaslu dan anggotanya yang memeriksa saya," tuturnya.
Thahir menjelaskan, terhadap pemanggilan dirinya ke Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, ia ditanya terkait dugaan kebenaran ijazah milik Bahardi Abdul Aziz yang sudah mencuat ke media.
"Di sana saya menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan bahwa ijazah paket C milik anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut benar, namun yang menjadi pertanyaan saya adalah terkait dengan penulisan ijazah, mulai dari ijazah paket B hingga paket C milik yang bersangkutan, banyak yang janggal," jelasnya.
Menurut Thahir, kejanggalan yang ia maksud yaitu mulai dari penulisan nama yang bersangkutan, misalnya di ijazah paket B, nama yang bersangkutan ada jarak atau ada spasinya, sementara di ijazah paket C itu penulisan namanya tidak ada spasi.
"Di ijazah paket B itu nama beliau khususnya kata Azis disebutkan ujung hurufnya ada S, sementara di ijazah paket C ujung namanya menggunakan huruf Z. Kemudian NIP Kepala Dinas yang mengeluarkan paket ijazah tersebut juga diragukan. Jadi, dalam hal ini kita bicara dalam konteks apakah penulisan ijazah itu benar ditulis oleh lembaga atau orang lain karena banyak yang janggal," paparnya.
Lebih lanjut Thahir menjelaskan, apabila penulisan ijazah paket milik yang bersangkutan itu ditulis oleh lembaga, tentunya dirinya beranggapan itu melanggar hukum karena tidak sesuai petunjuk teknis.
"Saya yakin penulisan ijazah tersebut janggal," sebutnya.
Thahir mengaku, sebenarnya dirinya tidak ingin membongkar persoalan tersebut ke publik, karena menurutnya bisa diselesaikan di internal partai. Namun, apa yang sudah dilakukannya tersebut bertujuan untuk mencari kebenaran, tapi tidak direspon oleh partai.
"Kita masih menunggu itikad baik dari partai, tapi jika masalah ini tidak selesai, maka akan berlanjut ke ranah hukum," ungkap Thahir.
Sebagaimana diketahui, Thahir dan Bahardi Abdul Aziz, merupakan kader dalam partai yang sama, yaitu PPP pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kapuas Hulu, dimana Bahardi Abdul Aziz adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang masih aktif hingga saat ini. (Noto)
Tidak ada komentar