Recent comments

  • Breaking News

    Edarkan Sabu di Mentebah, Seorang Pria Asal Sungai Pinyuh Digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu

    Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.
    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Mentebah sering terjadi peredaran gelap narkotika.

    "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

    Dari hasil penyelidikan, lanjut Iptu Jamali, pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Desa Tekalong, Dusun Sungai Putih,, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu telah mengamankan seorang pria asal Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, berinisial HA, yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut di rumahnya.

    "Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat umum. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan dua kantong klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik terduga pelaku yaitu HA," jelas Iptu Jamali.

    Dijelaskannya lebih lanjut, atas kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    "Terhadap terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu," terang Iptu Jamali.

    Adapun barang bukti yang diamankan pada saat melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 42,05 gram.

    Selain itu, ditemukan pula satu alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital, dua korek api gas, satu lembar tisu, satu kotak tempat Handphone merk X (merk disamarkan), satu kotak berwarna hitam, dua sedotan untuk sendok, dan dua sedotan lainnya.

    Kemudian ditemukan pula satu kaca pyrex, satu kantong berisikan sedotan, tiga bungkus kantong yang berisikan plastik klip, satu kantong Handphone, satu unit Handphone Android merk X berwarna biru, dan satu pcs tas selempang berwarna hitam merk X. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan