Recent comments

  • Breaking News

    Sertifikat Tanah Hindari Konflik Antar Masyarakat dan Perusahaan

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - 622 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diserahkan ke masyarakat Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (06/10/2023).

    Sertifikat PTSL tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

    Adapun pembuatan sertifikat PTSL tersebut, difasilitasi oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu.

    Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan menegaskan bahwa PTSL merupakan hak masyarakat, atas lahan yang dimiliki.

    "Jangan sampai ada tumpang tindih dan jangan ada SKT lagi di atas tanah PTSL ini," tegas Bupati.

    Bupati berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat, agar menggunakannya dengan sebaik mungkin dan manfaatkan lahan yang sudah ada.

    "Ini bisa juga dimanfaatkan untuk usaha yang produktif," ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain, memaparkan bahwa pihaknya telah selesai memproses sertifikat PTSL untuk masyarakat Desa Nanga Danau, dengan jumlah sebanyak 622 sertifikat, yang terdiri dari 479 hak milik masyarakat, 100 hak milik lainnya, 13 hak pakai desa, 29 bidang hak pakai pribadi dan 1 sertifikat wakaf.

    "Saya minta penerima sertifikat menjaga sertifikat yang sudah ada ini. Selain itu, masyarakat juga wajib merawat tanahnya masing-masing," tutur Dicky. 

    Menurut Dicky, PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, dimana masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja. 

    "Kalau mengurusnya sendiri, untuk 1 hektare lahan harus bayar PNBP sekitar Rp2 juta, belum lagi bayar BPHTB," terangnya.

    Dicky mengingatkan kepada pemilik sertifikat PTSL, apabila ada perbuatan hukum terhadap sertifikat harus disampaikan ke kantor Pertanahan setempat, seperti jual beli, pemecahan sertifikat dan lainnya.

    "Tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL ini adalah mengurangi atau menghindari konflik di masyarakat dengan perusahaan. Saya berharap kepada Kades, agar bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertifikat. Kades jangan terbitkan lagi SKT di atas sertifikat PTSL ini," pesan Dicky dengan tegas. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan