Recent comments

  • Breaking News

    Berhasil Ungkap Kasus Kematian Bidan di Semitau, Polres Kapuas Hulu Banjir Pujian

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing (kiri), saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian Bidan yang terjadi di Perumahan Pondok II, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, pada Senin (23/10/2023) lalu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Keberhasilan Satreskrim Polres Polres Kapuas Hulu beserta Polsek Semitau, dalam mengungkap kasus kematian Bidan yang terjadi di Perumahan Pondok II, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, pada Senin (23/10/2023) lalu, membuat Polres Kapuas Hulu banjir pujian dari warga, khususnya wargannet di sejumlah grup media sosial.

    Kasus yang sempat menghebohkan warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu itu masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.

    Tidak sedikit warganet yang geram atas kejadian tersebut, khususnya terhadap perbuatan pelaku yang dianggap keji. Bahkan, ada beberapa warganet yang meminta agar pelaku diberi hukuman setimpal, seperti nyawa dibayar dengan nyawa hingga pelaku diminta untuk dikebiri.

    Ada pula yang menyarankan bahwa pihak perusahaan juga harus dihukum adat.

    "Hukum adat harus diberlakukan terhadap pihak perusahaan, karena kita lahir beradat dan mati pun beradat, perusahaan yang memperkerjakan pelaku harus bertanggungjawab. Biasanya begitu kalau di daerah Melawi, seperti kasus-kasus yang sudah terjadi. Jangan hanya hukum positif apalagi kematiannya tidak wajar," ujar komentar salah seorang warganet pada link berita uncak.com terkait postingan pemberitaan tentang keberhasilan Satreskrim Polres Kapuas Hulu dalam mengungkap kasus tersebut, yang dishare di sejumlah grup media sosial X, yang telah diterjemahkan media ini, Rabu (8/11/2023) malam.

    "Mantap pak polisi, semoga pelaku dapat hukuman yang sesuai dengan korban," tulis warganet lainnya.

    "Untuk kedepan bisa menjadi evaluasi bagi pihak perusahaan ketika merekrut tenaga kerja," kata warganet lainnya.

    "Tolong kepada pihak yang berwewenang di Kapuas Hulu beri ketegasan kepada pihak perusahaan kelapa sawit, jangan selalu mendatangkan orang dari luar Kalimantan Barat karena hal seperti ini tidak menghargai orang setempat sama sekali karena yang kita takutkan orang Kalimatan ada yang sabar dan ada pula yang tidak kalau melihat sesama sukunya dbuat seperti kejadian ini," tutur warga lainnya.

    "Berikan penjahat itu hukuman mati, yang jahat jangan dikasih hidup lenyapkan dia dari negara ini," tulis yang lainnya pula.

    "Dewan Adat Dayak (DAD) jangan diam, tolong bela orang dayak yang teraniaya dan diperlakukan dengan keji," tambah yang lainnya.

    "Kalau memang dia memperkosa sekaligus membunuh, siksa saja atau ditetesin timah panas kemaluannya biar setimpal dengan perbuatan kejinya, bila perlu pemerintah buat aturan baru yang bisa membuat jera orang," pinta  warganet lainnya.

    Masih banyak lagi tanggapan warganet lainnya melalui beragam komentar yang dilontarkan terkait kasus tersebut, baik komentar pujian terhadap Polres Kapuas Hulu yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut maupun komentar geram terhadap perbuatan pelaku.

    Sebagaimana diketahui, kasus tersebut berawal ketika korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kamar, di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Korban diketahui berinisial HK (26), warga Dusun Lidung, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, yang berprofesi sebagai seorang tenaga medis yaitu Bidan yang bekerja di PT. PIP Tengkawang Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, memaparkan bahwa korban saat itu meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar. Atas dasar itu lah akhirnya Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan.

    "Dari hasil penyelidikan yang digali melalui keterangan para saksi dan barang-barang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing dan didampingi pula oleh Kasi Humas AKP Iwan Gunawan Dhana kepada sejumlah awak media, dalam konferensi pers, di Mapolres setempat, Rabu (8/11/2023) sore.

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama pihak Polsek Semitau pun kemudian mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut.

    "Dari hasil penyelidikan, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan dugaan kepada Nasrip (NR) yang merupakan karyawan peloading pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PIP Tengkawang Estate," terangnya.

    Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, terduga pelaku Nasrip atau NR (23) berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Nasrip. Akhirnya pada hari Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Nasrip berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak, Desa Teluk Ladak, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, yang dibantu oleh pihak kepolisian setempat.

    "Setelah diamankan, Nasrip mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap korban," tutur Kapolres.

    Kapolres memaparkan, berdasarkan pengakuan Nasrip, alasannya membunuh korban karena pada saat dirinya melakukan perkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban melihat wajahnya.

    "Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mencakar pipi kiri dan bagian dada Nasrip serta menggigit jari manis dan jari jempol Nasrip. Atas hal itu lah, Nasrip takut bahwa korban akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan kepada warga bahwa dirinya telah memperkosa korban, sehingga Nasrip pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya," jelas Kapolres.

    Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku terlebih dahulu melakukan perkosaan. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

    "Setelah masuk ke dalam rumah korban, Nasrip kemudian masuk ke dalam kamar tidur tempat korban berada. Pada saat itu korban sedang tertidur pulas. Nasrip kemudian mencekik leher korban dari belakang. Setelah korban dalam keadaan lemas, Nasrip kemudian memperkosa korban. Pada saat Nasrip sedang menyetubuhi korban, tiba-tiba korban tersadar dan kemudian menarik leher Nasrip yang mengakibatkan kalung yang dipakai Nasrip terputus, dan pada pipi kiri serta dada Nasrip menjadi luka akibat terkena kuku korban. Setelah itu Nasrip melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Setelah memastikan korban benar- benar telah meninggal dunia, Nasrip kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu belakang," papar Kapolres.

    Sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban, lanjut Kapolres, Nasrip telah meminum minuman keras bersama rekan-rekannya di rumah rekannya, yang tidak jauh dari rumah korban.

    "Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud di dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup," ungkap Kapolres.

    Adapun saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan