Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Kapuas Hulu Harap Pemerintah Pusat Tetapkan Aturan Terkait Komoditi Kratom

    Muskab Kadin Kapuas Hulu Tahun 2024.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, secara resmi membuka Musyawarah Kabupaten (Muskab) I Tahun 2024 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (07/02/2024).

    Kegiatan yang mengangkat tema Peran dan Fungsi Kadin dalam Meningkatkan Perekonomian Bumi Uncak Kapuas itu dihadiri pengurus Kadin Kalimantan Barat.

    Selain itu, hadir pula perwakilan Muspida Kapuas Hulu, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, beberapa pengusaha lokal Kapuas Hulu.

    Kegiatan tersebut membahas beberapa hal, salah satunya yakni musyawarah untuk menentukan Ketua Kadin Kapuas Hulu periode 2024-2029.

    Adapun Ketua Kadin Kapuas Hulu periode 2024-2029 dipercayakan (diputuskan) kepada Hermas Lakin Kayo.

    Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan bahwa Kapuas Hulu memiliki banyak potensi ekonomi, baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) berupa kekayaan mineral, termasuk komoditi potensi lainnya maupun potensi konservasi.

    "Kalau bisa kita kelola secara baik potensi konservasi ini bisa menjadi perhatian dunia. Saya setuju pengembangan potensi pariwisata kita tidak kalah menarik dengan daerah lain," sebut dia.

    Ia menambahkan, kratom juga merupakan potensi ekonomi Kapuas Hulu saat ini, di mana untuk sementara Pemda Kapuas Hulu baru punya Perda sehingga diharapkan potensi tersebut bisa digiring lewat jalur Kadin.

    "Semoga ada jaringan yang bisa membantu masyarakat untuk usaha komoditi kratom ini sampai nanti ada aturan tetap dari pemerintah pusat," harap Bupati.

    Bupati juga berharap agar program yang disusun Kadin Kapuas Hulu harus melihat lebih jauh ke depan, seperti aspek yang mendukung IKN Nusantara.

    Sementara itu, Pjs Ketua Umum Kadin Kalbar, Arya Rizqi Darsono menekankan bahwa Kadin Kapuas Hulu ke depannya mesti membangun eksistensi dan merangkul seluruh pengusaha yang ada.

    Selain itu, ia juga meminta Kadin Kapuas Hulu untuk merumuskan program untuk memajukan ekonomi ke depan.

    "Pandemi Covid-19 sudah dilewati, perekonomian sudah membaik walaupun ada kelambatan. Penurunan terjadi karena daya beli masyarakat mulai tertekan. Namun, kita harus tetap waspada, di mana ada resiko pertumbuhan ekonomi global yang melambat. Ini karena konflik geopolitik, konflik Palestina-Israel dan Ukraina -Rusia. Kita harus optimis, hadapi bersama tantangan ini," ujarnya.

    Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri adalah acuan utama organisasi tersebut, di mana Kadin berperan penting untuk mendorong dunia usaha dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    "Kami mohon perlindungan hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian apabila ada individu mengatasnamakan Kadin, instruksi saya bila ada yang mengaku gugat secara hukum. Kadin ada undang-undangnya," tegasnya.

    Dijelaskannya, secara nasional, Indonesia emas harus diwujudkan pada 2045. Oleh sebab itu, lanjut Dia, Ketua Kadin harus mendampingi Bupati untuk menggerakkan ekonomi Kapuas Hulu.

    "Upayakan hilirisasi seluruh komoditas dan tingkatkan sektor pariwisata. Kadin juga dapat ikut meningkatkan kualitas SDM, investasi kolaborasi serta dorong kemudahan berusaha," harapnya.

    Ia juga meminta kepada Kadin Kapuas Hulu, hendaknya bisa mengawal untuk hadirnya Perbup dan menggandeng pengusaha di Kapuas Hulu dan wajib punya KTA Kadin.

    "Namun harus diingat bahwa Kadin harus netral dalam Pilpres," ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Kadin Kapuas Hulu, Hermas Lakin Kayo, menyatakan bahwa Kadin merupakan induk organisasi perusahaan dan pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah.

    Ia pun mengapresiasi dukungan dari peserta Muskab yang mempercayakan amanat kepemimpinan Kadin Kapuas Hulu periode 2024-2029 kepada dirinya.

    "Ke depannya, kita akan ajak pengusaha yang ingin bergabung dengan Kadin Kapuas Hulu dan menyusun program kerja bersama," jelasnya. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad