KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara Sebut Tidak Tahu Ada Aktivitas Pembalakan Liar di Hutan Sungai Uluk Palin
Pembalakan liar besar-besaran di wilayah hutan Sungai Uluk Palin. |
Pembabatan ratusan hektare hutan tersebut dikabarkan dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha kayu di Kapuas Hulu. Ia melakukan pembabatan hutan tersebut diperkirakan sudah selama dua tahun.
"Sebenarnya kita belum tahu adanya aktivitas pembalakan hutan tersebut. Kita tahunya saat kita konfirmasi di lapangan untuk membuktikan adanya aktivitas illegal. Ternyata benar ada kegiatan pembalakan itu di wilayah HPT, " kata Kepala KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, Yuliansah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/03/2024).
Ia menyatakan, dengan adanya kegiatan pembalakan hutan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Sungai Uluk Palin.
"Atas kegiatan pembalakan hutan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kita tinggal menunggu prosesnya saja," tuturnya.
Ia menjelaskan, pembalakan hutan di Desa Sungai Uluk Palin tersebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dengan ditanganinya kasus tersebut oleh pihak kepolisian, ia selaku Kepala KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara mengaku sangat mendukung.
"Kita juga siap apabila dimintai keterangan jika diperlukan. Intinya kita siap bantu," jelasnya.
Terpisah, Camat Putussibau Utara, Yohanes Telajan mengakui dirinya juga tidak tahu adanya aktivitas pembabatan hutan di wilayah kerjanya yakni di Desa Sungai Uluk Palin.
"Sebelumnya memang dari pihak Desa maupun masyarakat sudah pernah melaporkan masalah ini kepada saya," terangnya.
Ia menyatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah ingin diselesaikan oleh pihak desa dengan memanggil oknum pengusaha kayu tersebut.
"Terkait masalah ini, kita kembalikan untuk penyelesaiannya ke desa karena wilayah hutan yang dibabat tersebut merupakan hak wilayah masyarakat," tuturnya.
Terkait sikapnya menanggapi masalah tersebut yang sudah masuk ke ranah hukum, selaku Camat, dirinya mendukung upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengusut persoalan tersebut .
"Kalau memang kegiatan itu (pembalakan hutan) menyalahi aturan, kita percayakan ke pihak berwajib untuk diselesaikan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBKDS, Sadtata, mengatakan, pembalakan hutan di desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara tersebut tidak masuk dalam wilayah kerjanya.
"Arealnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung di bawah kewenangan KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara," singkatnya. (Nt)
Tidak ada komentar