Recent comments

  • Breaking News

    Vonis Terdakwa Kasus Arwana Dinilai Ringan, Jaksa Ajukan Banding

    Penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi arwana beberapa bulan lalu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana, yang terjadi pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

    Dua terdakwa tersebut yakni Sulaiman dan Ismail Ramadan. Sulaiman diputus 1,6 tahun penjara. Sementara Ismail Ramadan diputus satu tahun penjara,

    Kendati Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa tersebut, namun pihak Kejaksaan melakukan banding.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, menyatakan, banding tersebut dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan hasil putusan Hakim yang dinilai terlalu ringan, di mana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.

    "Tuntutan kami sebelumnya untuk terdakwa Sulaiman 2 tahun dan Ismail Ramadan 1,6 tahun," ujar Lasido, Selasa (19/03/2024).

    Lasido menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim mengenai putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut. Ia menganggap putusan itu terlalu ringan.

    "Belum lagi untuk uang pengganti yang diputuskan Hakim itu jumlahnya kecil, itu pun dikenakannya hanya kepada satu terdakwa saja," jelasnya

    Menurut Lasido, atas dasar itu lah pihaknya melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut.

    "Kita sudah dinyatakan banding pada  tanggal 26 Februari 2024 lalu. Kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, anggaran dalam pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020 lalu itu yakni sebesar Rp1,029 miliar lebih.

    Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp287 juta.

    Perkaranya pun sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 19 Februari 2024 lalu. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan