Seorang WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Putussibau
![]() |
Imigrasi Putussibau, saat mendeportasi seorang WNA asal Malaysia. |
Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi itu dilakukan sehubungan dengan selesainya masa pidana yang dijalani WNA tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau.
WNA berinisial AA itu sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian dan telah menjalani proses hukum di Indonesia.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, yang bersangkutan langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, yang merupakan titik perlintasan resmi Indonesia - Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Deportasi itu dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, U. Aliandry, menyampaikan, deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh orang asing yang tidak memiliki izin tinggal yang sah,” ujarnya.
Ia mengatakan, kerja sama lintas instansi, seperti Rutan, Kepolisian, Kejaksaan dan pengelola PLBN, berjalan dengan baik dalam mendukung kelancaran proses deportasi.
“Kami mengapresiasi sinergi antar instansi yang telah terjalin dengan baik, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat terlaksana sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah kerjanya, khususnya di daerah perbatasan.
"Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (ril/nt)
Tidak ada komentar