Recent comments

  • Breaking News

    Susunan Kepengurusan GOW Kapuas Hulu Dinilai Langgar AD/ART, Bupati Diminta Tinjau Ulang

    Logo GOW Kapuas Hulu

    KAPUAS HULU, uncak.com -
    Susunan Kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kapuas Hulu dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GOW itu sendiri, khususnya pada periode 2025-2030.

    Hal itu dituangkan dalam sebuah surat keberatan dari pemohon yang ditujukan kepada Bupati Kapuas Hulu.

    "Kami melalui surat ini menyampaikan keberatan tentang susunan kepengurusan GOW Kapuas Hulu yang sudah ditanda tangani Bupati per tanggal 20 November 2025 karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GOW Kapuas Hulu," ujar Anneke Sagai, Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) yang juga anggota GOW Kapuas Hulu, kepada media ini, melalui surat keberatan yang dilihat, Jumat (28/11/2025).

    Setelah kami pelajari hasilnya, ternyata masih banyak pelanggaran yang melanggar AD/ART GOW itu sendiri, bahkan ada sekitar 11 poin yang sudah kami catat sebagai dasar ajuan kami kepada Bupati Kapuas Hulu untuk ditinjau kembali, jelasnya.

    "Kesemua poin pelanggaran tersebut diketahui telak melanggar AD/ART GOW, yang mana tidak melalui hasil Rakerda atau musyawarah rapat anggota dalam mengambil keputusannya," terangnya.

    Mengingat adanya pelanggaran tersebut, lanjut Anneke Sagai, maka dengan ini dimohon kepada Bupati Kapuas Hulu, untuk kiranya dapat meninjau kembali serta dapat memberikan masukan kepada penasehat GOW Kapuas Hulu, untuk segera melaksanakan Rapat Luar Biasa dan dalam agenda menyusun kembali atau mengadakan pemilihan ulang pengurus GOW periode 2025-2030 serta mengadakan bedah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GOW Kapuas Hulu.

    "Demikian, kami sebagai permohonan kiranya Bupati dapat memaklumi," tulisnya.

    Ketua Panitia Rakerda GOW Kapuas Hulu Franciska Mening menambahkan, sebagaimana diketahui, GOW, khususnya GOW Kabupaten Kapuas Hulu merupakan wadah semua organisasi wanita di Kabupaten Kapuas Hulu dan induk bagi organisasi-organisasi wanita di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Oleh karena itu, para wanita di Kabupaten Kapuas Hulu yang terpilih sebagai ketua organisasi-organisasi yang ada di Kapuas Hulu harus paham dan mengerti aturan serta tata tertib isi dari AD/ART yang berlaku dalam GOW, tutur Mening.

    Sedangkan tugas utama GOW sebagai mitra pemerintah yakni bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung dan mensukseskan program-program pembangunan daerah, pungkas Mening singkat. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan