Layanan Keimigrasian Tetap Normal Meski Imigrasi Berlakukan WFH pada Hari Jumat
![]() |
| Aktifitas Imigrasi. |
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan atau pun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Pada kesempatan itu, Hendarsam Marantoko berpesan kepada seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia, untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat,transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pesan Hendarsam.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal.
"Untuk sementara ini WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan di bidang manajemen, namun untuk petugas pelayanan atau pun yang bertugas pada fungsi pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa. Oleh sebab itu kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu," ujar Uray. (Nt)





Tidak ada komentar