Recent comments

  • Breaking News

    Balai Karantina Kalbar Tinjau Jalur Tidak Resmi di Wilayah PLBN Nanga Badau

    Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar tinjau jalur tidak resmi di wilayah PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu, Rabu (5/8/2026). 

    KAPUAS HULU, UNCAK.com -
    Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Nanga Badau bersama Kepala BKHIT Kalimantan Barat meninjau jalur tidak resmi di sekitar PLBN Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (5/8/2026).

    Peninjauan dilakukan pada jalur serta titik-titik yang berpotensi menjadi jalur lalu lintas ilegal media pembawa yang berada di bawah pengawasan Pos 3 Kotis Satgas Pamtas RI–Malaysia dan didampingi oleh personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala.

    Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini selalu mengedepankan konsep kolaboratif sebagai bentuk kolaborasi dalam upaya memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan.
    BKHIT Kalbar bersama personil Satgas Pamtas RI-Malaysia tinjau jalur ilegal di wilayah PLBN Nanga Badau. 
    “Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Satgas Pamtas telah dilaksanakan dan kami tingkatkan guna mencegah lalu lintas ilegal media pembawa yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), khususnya di jalur tidak resmi," tuturnya.

    Selain pengawasan, BKHIT Kalimantan Barat melalui Satpel PLBN Nanga Badau juga melaksanakan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media informasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina, jelasnya.

    "Melalui kegiatan ini, BKHIT Kalimantan Barat terus berupaya memperkuat pengawasan perbatasan bersama para pemangku kepentingan guna melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit," ungkap Ferdi. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan