Recent comments

  • Breaking News

    Jangan Mengkambinghitamkan Kearifan Lokal Masyarakat, DPRD Kalbar Tolak Wacana Pencabutan Perda Perladangan

    Angeline Fremalco, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalbar Fraksi PDI Perjuangan. 

    PONTIANAK, UNCAK.com -
    Wacana Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menuai penolakan dari DPRD Kalimantan Barat.

    Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, menilai pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, pemerintah harus mengikuti mekanisme pembentukan dan pencabutan peraturan perundang-undangan.

    “Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati. Tidak bisa asal instruksi langsung cabut,” kata Angeline di Pontianak, Minggu (23/8/2026).

    Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dengan alasan kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rencana itu disebut berkaitan dengan arahan pemerintah pusat.

    Namun, Angeline menilai pencabutan perda bukan solusi yang tepat. Karhutla yang hampir setiap tahun terjadi saat musim kemarau, menurutnya, tidak seharusnya membuat peladang tradisional menjadi pihak yang disalahkan.

    “Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” ujarnya.

    Berdasarkan data BPBD Kalimantan Barat yang dikutip hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 38.310 hektare. Kabupaten Ketapang mencatat luasan kebakaran terbesar, yakni 12.443 hektare. Jumlah titik panas atau *hotspot* juga sempat mencapai 1.795 titik.

    Sebagian besar lahan yang disebut menyumbang asap pekat merupakan kawasan gambut, bukan tanah mineral yang umumnya digunakan peladang subsisten.

    Angeline menilai persoalan utama bukan terletak pada keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pemerintah, kata dia, perlu memperkuat pengawasan, terutama terhadap kebakaran di lahan konsesi dan kawasan gambut yang tidak terkelola.

    “Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” katanya.

    Angeline merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas perda tersebut pada periode sebelumnya. Karena itu, ia mengaku memahami tujuan utama pembentukan aturan tersebut.

    Perda Nomor 1 Tahun 2022 disusun untuk mengakomodasi kebutuhan pangan masyarakat adat Dayak sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Aturan itu membatasi pembukaan lahan maksimal dua hektare untuk setiap kepala keluarga serta melarang pembakaran di lahan gambut.

    “Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang. Padahal, hak mereka ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh Perda,” ungkapnya.

    Angeline juga menyoroti aspek hukum dalam rencana pencabutan tersebut. Berdasarkan argumentasi yang disampaikannya dengan merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pencabutan atau pembatalan perda harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Mekanisme tersebut antara lain melalui peninjauan oleh pemerintah pusat sesuai kewenangannya, pengujian peraturan di Mahkamah Agung, atau pembentukan perda baru yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah.

    Karena itu, ia meminta Gubernur Ria Norsan mengkaji ulang rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah provinsi juga didorong untuk lebih fokus pada upaya pemadaman, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan, terutama di kawasan gambut.

    “Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tetapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkas Angeline. (Amr) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan