NGO Berkeliaran, Pemkab Kapuas Hulu Harus Jeli
Foto : Camat beserta Muspika Batang Lupar saat meninjau lokasi kegiatan restorasi yang dilaksanakan para NGO / (Amrin) |
Putussibau (uncak.com) – Kabupaten Kapuas Hulu adalah
kabupaten konservasi yang memiliki dua taman nasional, yakni Taman Nasional Betung
Kerihun (TNBK)
dan Taman Nasional Danau
Sentarum (TNDS). Lantaran
konsen pada kelestarian lingkungan, Kapuas Hulu pun cukup diminati organisasi
non-pemerintah atau Non Government Organization (NGO) yang bergerak
pada bidang lingkungan.
Beberapa
NGO yang masuk ke Kapuas Hulu bergerak dengan dana bantuan dari luar negeri.
Sayangnya, sejauh apa pemanfaatan dana bantuan luar negeri untuk pembangunan
multi sektor di Kapuas Hulu belum diketahui secara jelas oleh Pemkab Kapuas
Hulu. Seperti yang terjadi di kecamatan Batang Lupar.
Camat Batang Lupar Gunawan,S.Sos mengatakan, ada beberapa
NGO yang selama ini masuk kewilayahnya dengan membawa program restorasi yaitu
pemulihan terhadap lingkungan agar berfungsi kembali sebagaimana semula.
“Masalah NGO kita masih bingung untuk menginfetarisasi
keberadaan mereka. Sebab, ada kantornya tapi orangnya tidak pernah ditempat,”
kata Gun sapaan akrabnya, Rabu (20/7/16).
Kebanyakan NGO bersama orang asing yang masuk mereka
melakukan restorasi terhadap hutan dan lingkungan, tapi kita kita tidak tau NGO
mana yang punya. Sebab, mereka juga jarang melapor kedesa dan Kecamatan yang
punya wilayah tentang kegiatan restorasinya hanya lewat kelompok-kelompok saja,
sehingga tidak ada koordinasi untuk tindak lanjut kegiatannya, jelasnya.
“Bahkan ada salah satu NGO yang datang setahun sekali,
setelah akhir tahun bulan Desember baru mereka muncul atau beriak datang buat
kegiatan, entah apa-apa jak kegiatan yang mereka buat kita tidak tau, karena
mereka juga secara diam-diam datang,” cetus Gun.
Kita cek juga ternyata restorasi mereka hanya semacam
syarat saja untuk menarik bantuan tersebut. Seperti contoh penanaman pohon
tengkawang harus 1 meter dari bibir sungai, hal ini kan tidak masuk akal karena
harus menunggu pohon tersebut besar. “Itukan perlu waktu bertahun-tahun bahkan
puluhan tahun lamanya, sehingga tidak maksimal dan hanya syarat saja
nampaknya,” ujarnya.
Kita juga ingin menyampaikan hal ini kepada DPRD
Kabupaten Kapuas Hulu mengenai dana konpensasi dunia terhadap wilayah hutan kita
selama ini yang masuk, masalahnya bantuan-bantuan yang masuk selama ini
dikelola oleh LSM atau NGO dari luar Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga
pengelolaannya tidak efektif, katanya.
“Coba dibuat Perda agar dana yang masuk bisa dikelola
apakah oleh LSM lokal Kapuas Hulu yang ada atau Pemerintah Daerah langsung
sehingga lebih maksimal pengelolaannya, karena selama ini dunia hanya mengakui
kalau hutan Kapuas Hulu merupakan hutan
konservasi, tetapi tidak ada satupun kompensasi atau kontribusi dari pengakuan tersebut,
bahkan masyarakat makin terjepit,” usul Gun.
Selama ini kita tidak tau berapa dana kegiatan mereka,
program apa yang mereka buat, karena tidak ada transparansi terhadap kita
masalah kegiatan mereka. Sehingga selama ini tidak kelihatan hasil dari kegiatan
restorasi mereka, malah dari dana daerah sendiri yang keliatan membangun
wilayah tersebut, ungkapnya.
“Harapan saya terhadap Pemda Kabupaten Kapuas Hulu harus
jeli melihat keberadaan mereka, salah satunya tadi dengan membuat perda tentang
restorasi, walaupun dananya dari luar negeri, harapnya.
[ Amrin ]
Tidak ada komentar