Recent comments

  • Breaking News

    Pembangunan Gapura Termahal Untuk Papan Nama Kantor Desa Kalis Raya

    Foto: Salah satu pembangunan gapura untuk papan nama kantor desa Kalis Raya yang anggarannya sangat mahal. (uncak.com/Amrin)
    Kalis (uncak.com) – Pembangunan Gapura atau pintu gerbang untuk papan nama kantor Desa Kalis Raya yang dianggarkan melalui ADD dan DD lagi-lagi diduga tidak sesuai dengan pagu dana yang dianggarkan sehingga dinilai termahal serta pemborosan anggaran untuk meraub keuntungan yang berlimpah.

    Tim investigasi LSM LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu bersama media Uncak yang akhir-akhir ini fokus memantau penggunaan dana ADD dan DD dibeberapa desa atas dasar laporan masyarakat juga, kami mendapatkan banyak temuan yang menurut tim hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan anggarannya. Yang sangat luar biasa dari sekian banyak yaitu pembangunan pintu gerbang untuk papan nama Kantor Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, yang menghabiskan dana Rp17.800.000, dari ADD dan DD tahap 1 tahun 2016.


    Khairul Amrin sebagai ketua tim investigasi mengatakan, ini pembangunan yang diduga ada pemborosan keuangan negara, kenapa tidak bangunan yang dibangun dengan menggunakan kayu kelas 2 dan dicor hanya kaki tiang kemudian seng kurang lebih 10 keping dipotong dua, menelan anggaran yang luar biasa dan yang hebatnya lagi dana ini bersumber dari ADD dan DD, jadi sangat luar biasa fantastis besar anggarannya, ungkap Amrin.


    “Bisa kita hitung secara kasar, kalau kami melihat kayu balok kelas 2 sekitar 15 batang, kayu reng kurang lebih 7 batang begitu juga seng, papan paling 3 keping. Kemudian Cor tiang kiri kanan sekitar 70 cm tingginya dengan diameter 6 cm, cat mungkin sekitar 2 kaleng, sertu sekitar 1 kubit itupun nda habis, upah kerja mungkin bisa 4-5 hari serta untuk buat papan nama kantor desa paling habis berapa,” jelas Amrin.


    Ini temuan kami yang kesekian kalinya, hampir beberapa desa yang menggunakan dana desa ini dengan tidak berhati hati dalam merencanakannya. Padahal ini sudah jelas dana digucurkan untuk membantu pemerintah supaya masyarakat dapat menikmati pembangunan yang layak dan merata, malah ADD dan DD dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi atau sekelompok orang saja, terangnya.


    “Yang lebih hebatnya lagi, para perangkat desa dan masyarakat tidak tau dengan anggaran desa tersebut. Padahal jelas didalam Peraturan Menteri serta Perbup, bahwa anggaran serta pelaporan pertanggungjawaban ADD dan DD tidak boleh dirahasiakan dan wajib diumumkan kepada masyarakat umum tentang pelaporannya,” ucap Amrin.


    Saya meminta kepada pihak terkait untuk ikut serta mengusut tuntas persoalan ini sesuai dengan hukum berlaku karena disini sudah jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Dan kalau terus dibiarkan akan terjadi lagi perkerjaan yang seperti ini yang merugikan masyarakat dan negara. Maka, berhati-hatilah bagi Kades yang nantinya terpilih pada Pilkades serentak bulan Agustus 2016 ini, agar benar-benar serius dalam menjalankan tugas yang diamanatkan, harapnya. 


    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan