Recent comments

  • Breaking News

    Diduga Pungli Dengan Melakukan Tarif Kepada Pasien Rontgen

    Foto: Bukti slip biaya rontgen. (uncak.com/Rajali)
    Putussibau (uncak.com) – Idealnya kalau kita bekerja baru dibayar, tetapi kalau tidak bekerja bisa mendapatkan pemasukan itu namanya pungutan liar (Pungli).

    Hal ini seperti yang kami dapati pada RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, yang mana ada beberapa penarikan biaya kepada pasien tetapi pasien tidak mendapatkan pelayanan dari pungutan tersebut, dikarenakan tidak mengetahuinya dan tidak paham atas tarif biayanya.

    Pada bagian Rontgen, kita tau ada tarif atau biaya Konsultasi Spesialis yang harus dibayarkan sebesar Rp25 ribu, tetapi pasien tidak menerima bacaan radiologinya terhadap hasil rontgen secara tertulis. Padahal ini wajib diberikan agar si pasien mengetahui penyakitnya secara detail. Memang ada penjelasan dari dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memberikan penjelasan seputar penyakit dari hasil foto rontgen tersebut dan itu jelas biaya tarifnya. Namun, pasien tentu membutuhkan keterangan tertulis sebagai bahan untuk diketahuinya serta ketika pasien harus mendapat rujukan keluar.

    Ini juga kita buktikan atas keterangan beberapa pasien yang melakukan rontgen, ternyata tidak ada yang dikeluarkan secarik kertas keterangan hasil radiologinya selain dari foto rontgennya yang dibawa keruang IGD untuk dibacakan. Ka (37) salah satu dari kami yang tergabung di tim ini langsung menjadi pasien untuk mencoba melakukan pemeriksaan rontgen, ternyata benar tidak ada kami menerima bacaan hasil radiologinya, tetapi kami tetap bayar biayanya sebesar Rp25 ribu.

    Tak berselang beberapa menit, kami melihat ada salah satu pasien yang melakukan rontgen juga yaitu Aj (46) yang beralamat di Putussibau Kota. Setelah selesai semua dan hendak pulang, Aj langsung kami konfirmasi masalah yang sama. Ternyata tidak ada juga bacaan radiologinya, padahal jelas dokter khusus radiologinya harus stanbay ada, namun dia asyik-asyik saja dirumah atau diluar dapat bayaran tersebut.

    Saya tidak tahu sama sekali kalau biaya tersebut untuk bacaan radiologinya, yang kami tau selama ini dapat foto rontgen, bayar kekasir lalu masuk ruang IGD untuk diterangkan fotonya tadi. “Ya, saya kira semua biaya ini untuk foto dan penjelasan dokter di IGD saja,” kata Aj (46) kepada media ini dan tim investigasi dari LSM LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (22/7/16).

    Disini ada biaya pemeriksaan dan asuhan keperawatan IGD sebesar Rp40 ribu, biaya film 35x35 sebesar Rp60.543 dan biaya konsultasi spesialis lain sebesar Rp25 ribu. “Kalau yang Rp25 ribu ini kita tidak mendapatkan bacaan hasil radiologinya, berarti pungli ini dan berapa banyak pasien yang tidak tau dengan biaya tersebut. Tinggal kalikan saja berapa ratus atau bahkan ribuan sudah pasien selama ini yang tidak tau,” jelasnya.

    Dari hasil temuan tersebut, Senin (1/8/16) tim langsung ingin menemui Plt.Dirut RSUD dr.Ahmad Diponegoro Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu dr. Dewi, ternyata kami tidak bisa menemui Dirut RSUD Putussibau dengan alasan sibuk padahal berada ditempat. Akhirnya kami diarahkan untuk menemui Wijayati, Kabag Humas Pengendalian RSUD dr.Ahmad Diponegoro Putussibau.

    Dari hasil investigasi dan konfirmasi kami kepada Wijayati, sepertinya tidak bisa menemukan titik temu tentang penjelasan biaya tersebut yang diduga merupakan pungli. Kami sampaikan hal temuan ini dan nampak kebingunan dalam menjelaskan permasalahan ini, karena mungkin saling menjaga dan menutupi.

    Hanya Wijayati mengatakan kalau biaya tersebut syah sesuai dengan Perda yang ada. Namun, ketika ini sudah ada Perda serta aturannya tentu ketika melanggar aturan tersebut tentu ada sanksi hukumnya, tidak mungkin dibuat sebuah aturan kalau tidak ada sanksinya, tegas balik tim ini.
    Kita ketahui dokter spesialis bagian radiologinya merupakan dr.Dewi yang merupakan Plt.Dirut RSUD Putussibau, maka kami ingin langsung mempertanyakan hal ini langsung. Tapi sampai saat ini sangat susah untuk ditemui.

    Namun, berdasarkan informasi yang didapat bahwa baru beberapa minggu dalam bulan ini baru diberikan bacaan radiologinya kepada pasien. Jika pasien melakukan rontgen malam hari, hasil rontgennya tidak bisa langsung dibawa, mesti menunggu besok setelah dibaca radiologinya. Nah, kalau begini baru benar dibaca baru dikasi kepasien.  Sebab, pasien sudah membayar pantas mendapat hasilnya.

    Namun, yang kami pertanyakan tarif biaya yang sebelumnya yang kami duga pungli terhadap pasien. Karena hal ini sudah berlangsung sekian lama dan bertahun-tahun. Maka dari itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan ketika terdapat pelanggaran yang diduga melakukan pungli tersebut. Dan kami tim tetap mengawasi terus ketika ini dilakukan proses hukum, tegas Amrin, ketua tim investigasi. 
    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan