MUI Terbitkan Fatwa Haram Untuk Pembakar Lahan
Foto : Ilustrasi |
Kapuas Hulu (Uncak.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan dan merugikan orang lain.
Fatwa itu kini resmi tertuang dalam fatwa nomor 30 tahun 2016 tentang Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya.
Seperti dilansir dalam salinan resmi Fatwa MUI soal kebakaran hutan dan lahan tersebut. MUI menerbitkan enam ketentuan hukum.
Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat
menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain,
gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil
keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan pertama, hukumnya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana
dimaksud pada angka satu merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan
sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum, hukumnya wajib.
Kelima, pemanfaatan hutan lahan pada prinsipnya boleh
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut; memperolah hak yang sah
untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kemudian, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Dan terakhir keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.
Fatwa ini resmi ditetapkan Komisi Fatwa MUI terhitung tanggal 27 Juli
2016. Dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Profesor
Hasanuddin AF dan sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.
[ viva.co.id ]
Tidak ada komentar