Recent comments

  • Breaking News

    Berkedok Berbadan Hukum, Koperasi Simpan Pinjam Prakteknya Seperti Rentenir

    Sekretaris LP3K-RI Kapuas Hulu, Khairul Amrin.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] - Dengan sulitnya perekonomian saat sekarang tidak sedikit masyarakat memilih dana cepat untuk berusaha dan kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Saat ditemui, Sekretaris DPC Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Kapuas Hulu Khairul Amrin menjelaskan secara detil persoalan koperasi ini.

    “Jujur saja kami sering mendapatkan laporan juga temuan dilapangan tentang kegiatan koperasi simpan pinjam ini yang sering disebut koperasi berjalan dari masyarakat,” tutur Amrin.

    Awalnya kami tidak mengindahkan karena kami fikir ini kegiatan suka sama suka antara pihak koperasi dan masyarakat yang mereka sebut nasabah. Tapi lama kelamaan kami pelajari ternyata kegiatan koperasi ini sudah terlalu banyak menyimpang dari aturan koperasi di Indonesia seperti bunga Bank yang lebih tinggi sampai kisaran 30 persen, ungkapnya.

    Selain itu jelas Amrin akrab sapaannya, keberadaan kantor tidak jelas karena tidak ada plang nama kantor, laporan bulanan atau tahunan hampir tidak ada serta keuntungan koperasi tidak dibagi dengan anggota sesuai dengan UU Koperasi dan yang lebih parah lagi saat kami komfirmasi ke Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Kapuas Hulu mereka mengatakan tidak tau keberadaan koperasi-koperasi ini karena tidak ada laporan, padahal mereka bekerja di wilayah Kapuas Hulu dan wajib melapor.

    “Yang lebih miris lagi sistem penagihan mereka bak seperti orang mau merampok saja ketika menagih kerumah warga, main kucing-kucingan dengan nasabah karena rata-rata yang menjadi nasabah mereka kaum ibu-ibu sehingga saat mereka nagih mereka harus sembunyi-sembunyi biar sang suami tidak tahu, bahkan kejadian ini bukan sedikit membuat pertikaian rumah tangga,” katanya.

    Sangat dikhawatirkan kegiatan koperasi berjalan ini disalah gunakan oleh para pegawai koperasi, sebab mereka keluar masuk kampung atau desa hampir tidak pernah ada laporan sedikitpun dengan pengurus Desa atau Kecamatan dan tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bila mana di satu Desa terjadi pencurian atau pembunuhan yang sifatnya tindak kriminal, warga pasti akan menyangkakan kejadian tersebut dengan mereka, ungkapnya.

    Saya hanya menegaskan sebelum ini terjadi agar pemerintah lewat instansi terkait memproses persoalan keberadaan koperasi ini dan saya secara pribadi pernah komfirmasi maslah ini tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. “Bisa saja saya menduga ada main mata antara instansi dengan pengusaha koperasi berjalan ini,” kata Amrin, yang juga Pimpinan Redaksi media ini.

    Amrin juga meminta dengan aparat penegak hukum agar mendata koperasi dan kegiatan mereka supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Karena saya nilai koperasi seperti ini berkedok dengan berbadan hukum, tapi prakternya seperti rentenir yang tidak sesuai dengan peraturan koperasi yang ada, tegas Amrin. 
     
    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan