Recent comments

  • Breaking News

    Banyak Tidak Sesuai UU, Ratusan Koperasi Akan Dibubarkan

    Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop Kapuas Hulu, Rudi Hartono.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mencatat 642 koperasi di Kapuas Hulu telah dibubarkan karena tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

    "Ratusan koperasi itu dibubarkan karena memang tidak sesuai dengan Undang-undang Koperasi, salah satunya tidak ada legalitas dan alamat yang jelas serta tidak ada aktivitas," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop Kapuas Hulu Rudi Hartono di Putussibau, Senin.

    Bahkan dalam waktu dekat ini, menurut Rudi, Disperindagkop juga akan membubarkan 109 koperasi kembali sehingga yang tersisa dan masih aktif sebanyak 101 koperasi.

    Ia menjelaskan setiap koperasi harus memiki legalitas yang jelas dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, sebuah koperasi minimal beranggotakan sebanyak 20 orang, memiliki aktivitas dengan alamat yang jelas pula.

    Dikatakan Rudi, koperasi di Kapuas Hulu mayoritas bergerak pada jasa simpan pinjam, termasuk keberadaan CU juga dibawah naungan Disperindagkop.

    "Selama ini kami memang melakukan pembinaan dan ada pelatihan juga bagi koperasi yang aktif, berupa pelatihan dan diklat baik itu pengelolaan keuangan maupun manajemen yang baik," jelas Rudi.

    Lebih lanjut Rudi menjelaskan kedepan pengawasan terhadap koperasi akan diperketat, termasuk koperasi dari luar Kapuas Hulu yang ada di Putussibau. Dirinya menegaskan seharusnya koperasi tersebut wajib laporan dan membuat izin kantor cabang di Putussibau.

    "Selama ini belum ada koperasi dari luar yang melaporkan diri apalagi yang membuka cabang di Putussibau," tutur Rudi.

    Ditambahkan Rudi sesungguhnya kehadiran koperasi sangat membantu masyarkat terutama dalam mensejahterakan anggota koperasi itu sendiri.

    "Koperasi itu sebetulnya sangat positif sepanjang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

    Selain itu, dirinya menghimbau agar seluruh koperasi yang ada mentaati aturan yang berlaku serta wajib melakukan Rapat akhir tahunan, apalagi kedepannya pengawasan untuk koperasi akan diperketat. 

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan