Recent comments

  • Breaking News

    Konsultasi Publik Terhadap Pembangunan Kebun Sawit Yang Berkelanjutan

    Konsultasi publik terhadap pembangunan kebun sawit di aula kantor Camat Badau.
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] – Pengembangan perkebunan di Indonesia termasuk kelapa sawit ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan dan devisa Negara, penyedian lapangan kerja, meningkatkan nilai produktifitas, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, serta mendorong pengembangan wilayah dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dengan berkelanjutan.

    Namun masih banyak perusahaan yang belum menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan peraturan berlaku. Pemerintah juga dinilai belum serius menegakkan aturan terkait syarat-syarat pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, yang mana banyak indikasi penyelewengan izin oleh sejumlah perusahaan.

    Motif perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan penyelewengan dimulai dengan pengupayaan perolehan izin pembukaan kebun sawit dihutan. Padahal, mereka hanya ingin mengambil kayu-kayunya saja.

    Melihat maraknya persoalan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kapuas Hulu melakukan konsultasi publik terhadap kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Andalas Utama yang berlokasi di Kecamatan Badau dan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu.

    Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor Camat Badau yang dihadiri Kepala Kantor LH Kapuas Hulu, Camat Badau, Camat Batang Lupar, Muspika Badau dan Batang Lupar, Kades dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh adat Kecamatan Badau dan Batang Lupar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu serta Kabid Perkebunan Kapuas Hulu.

    “Ini merupakan kegiatan awal dalam pembangunan Kebun Sawit dengan luas 15.000 hektar dengan tujuan agar perusahaan dapat melengkapi dokumen dalam penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) sehingga dalam dokumen tidak ada lagi kesalahan,” kata Kakan LH Kapuas Hulu Dini Ardianto kepada media ini, Jum’at (4/11/16).

    Sementara itu, dalam konsultasi tersebut banyak sekali saran dan pertanyaan dari masyarakat yang hadir. Pada dasarnya masyarakat menyambut baik pembangunan kebun sawit ini, asalkan dengan tujuan untuk meningkatkan prekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun masyarakat meminta kepada perusahaan agar benar-benar bekerja, jangan hanya mengambil kayu dan ijinnya saja, jelas Dini.

    Selain itu, mengharapkan kepda pemerintah untuk mencabut ijin serta menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan kebunnya sesuai aturan yang ada karena sangat merugikan masyarakat setempat. Hal tersebut juga akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan yang baru untuk berkebun, tambahnya.

    “Dari kegian konsultasi publik inilah akan kita tingkatkan menjadi kerangka acuan ANDAL sehingga apa dampak yang akan terjadi baik negatif atau positif harus kita tuangkan didalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebab, dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL,” ungkap Dini. 

    Kepada pihak perusahan diharapkan nantinya wajib dan harus melakukan beberapa tahap yang utama nantinya, yaitu dengan melakukan sosialisasi dan survey, harus benar-benar melakukan pendekatan kepada masyarakat serta pahami kultur dan budaya setempat, hormati adat istiadat dan berdayakan masyarakat setempat dalam kegiatan survey dan sebagainya, harapnya.

    Kepada masyarakat saya juga berpesan untuk mndukung program pemerintah dalam usaha perkebunan ini, karena sangat meningkatkan perekonomian masyarakat. “Bekerjasamalah dengan perusahan serta cari keuntungan dengan saling menguntungkan,” pungkasnya. 

    [Amrin]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan