Recent comments

  • Breaking News

    Tugas dan Fungsi Serta Dasar Hukum Pengawasan DD dan ADD, “BPD Jangan Hanya Formalitas Semata”


    Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pasal 1 ayat 2 jelas mengatakan bahwa Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditransfer ke APBDesa.

    Meskipun pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan Dana Desa tersebut, tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa.

    Masyarakat sangat berharap agar Badan Pengawasan Desa (BPD) dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penggunaan DD tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama dari pengalaman yang kita temui di lapangan atau di desa kita masing-masing, khususnya di daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pada kenyataanya tugas BPD tidaklah seperti yang masyarakat harapkan.

    BPD seolah dipilih hanya untuk memenuhi syarat formal untuk melengkapi struktur aparatur didesa tersebut tanpa melihat latar belakang pendidikan, kompetensi (kemampuan), kualitas dan integritas (kejujuran), alhasil setiap kebijakan tidak berefek langsung ke masyarakat.

    Apabila Dana Desa sudah dicairkan melalui APBD Kabupaten dan di transfer ke APBDesa, maka BPD wajib mengadakan musyawarah dengan masyarakat terkait penggunaan dana desa tersebut, agar penggunaannya efektif dan langsung terasa manfaatnya oleh masyarakat.

    Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan serta berbagai keterangan dari masyarakat pada beberapa desa, bahwa pembangunan infrastruktur dari Dana Desa tersebut sangat banyak yang tidak tepat sasaran alias asal-asalan, tidak efektif, tidak bermanfaat, bahkan ada yang fiktif sehingga terkesan “Mubazir”.

    Demi kesejahteraan masyarakat desa, melalui media Uncak.com, media lokal yang menyuarakan aspirasi masyarakat Kapuas Hulu, berharap agar BPD dan Kepala Desa bisa memahami dasar hukum terhadap tugas dan fungsinya, dan dapat memenuhi tiga poin diantaranya;

    (pertama); Musyawarah diselenggarakan oleh BPD dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan desa,memperkuat kebersamaan,serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. (kedua); Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antar BPD, pemerintah desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (ketiga); Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan pemerintah desa dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa.

    Dan diharapkan juga kepada masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa tersebut bersama-sama, mari kita kawal bersama dan apabila ada terjadi tindakan penyalahgunaan DD dan ADD maka masyarakat jangan takut untuk melaporkannya ke pihak-pihak terkait.

    “Kepala Desa, BPD, LPM harus publikasi Anggaran DD, mulai tahun 2016 ADD harus di tempel di papan informasi, Alokasi Dana Desa tahun 2016 masyarakat wajib tau dan jangan berpikir untuk memiliki sebagian Dana Desa untuk pribadi.” 

    [ tim Red. ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan