Recent comments

  • Breaking News

    Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Kedamin Dilaporkan ke Polisi

    Tersangka (kanan), dan Korban (kiri) 
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] – Aditia Ade Candra (17) warga Jalan Angkasa Pura Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, dilaporkan ibu korban Feny Pramita (30) ke pihak Polisi karena tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh pelaku, Senin (30/1/17).

    Korban berinisial Da (13) warga Jalan M.Yasin Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu yang merupakan pelajar Kelas 8 SMP Panca Utama Putussibau, merupakan korban yang telah disetubuhi oleh pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP M.Aminuddin, S.IK, kepada media ini membenarkan atas kejadian persetubuhan dengan anak dibawah umur yang telah dilaporkan ibu korban kepihak Kepolisian, Senin (30/1/17) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Aminuddin menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Senin (30/1/2017) sekira pukul 16.30 WIB, ketika ibu korban baru pulang dari berjualan pentol kuah, melihat (Da) menangis ibu korban langsung bertanya kepadanya, namun (Da) tidak menjawab.

    “Karena curiga, ibu korban langsung mengecek Hp korban dan ternyata ada percakapan bahwa korban (Da) meminta kepada pelaku dibawakan Test Pack atau alat pengetes kehamilan,” ungkapnya.

    Kemudian ibu korban menanyakan lagi kepada anaknya apakah pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka, ternyata pernah melakukannya, jelas Aminuddin.

    “Karena anaknya masih dibawah umur dan tidak terima atas kejadian ini, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polisi untuk diproses,” ujarnya.

    Atas laporan tersebut, saya bersama beberapa anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ke TKP, dan hasil barang bukti didapat berupa 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi, 1 (Satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) baju warna abu-abu corak putih, 1 (satu) buah celana pink putih dan 1 (satu) buah celana dalam berwarna ungu, terang Aminuddin.

    “Dari hasil barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ternyata saat itu berada di Komplek BTN Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan dan langsung kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan, diantara menerima laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti. Selain itu, kita juga sudah melakukan penyidikan dan administrasi lainnya serta sudah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadak korban, jelasnya.

    “Dalam kasus ini, tersangka kita kenakan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.  [Amrin]

    2 komentar:

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan