Recent comments

  • Breaking News

    Oknum Guru Aniaya Siswa SD di Riam Panjang

    Ilustrasi
    PENGKADAN, Uncak.com - Oknum Guru SD berinisial BB, yang bertugas di SDN 16 Bua Mau Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu menganiaya sejumlah Siswa SD di SDN 2 Riam Panjang Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu.

    Penganiayaan yang dilakukan BB  terhadap sejumlah Siswa tersebut yang diduga berawal dari laporan anak pelaku (BB) yang merasa telah diperas oleh teman-temannya di Sekolah. Anak pelaku BB ini Sekolah di SDN 2 Riam Panjang. Atas laporan anaknya tersebut, pelaku BB langsung mendatangi SDN 2 Riam Panjang untuk mencari anak-anak yang telah memeras anaknya.

    Saat dikonfirmasi, Sumiati selaku Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 2 tersebut membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh BB terhadap muridnya.

    “Waktu kejadian, Guru yang masih berada disekolah itu tinggal saya sendiri, karena saya masih ada kegiatan ekskul PAI bersama anak-anak dengan melakukan Shalat Zuhur yang selalu kami lakukan saat pelajaran Agama Islam sambil melatih anak-anak shalat, dengan tujuan agar anak-anak taat beribadah,” terangnya kepada media ini, Minggu (26/3/17).

    Kepada Media ini, Sumiati menceritakan kejadian penganiayaan oleh pelaku BB tersebut, berawal ketika ia aka mengadakan kegiatan ekskul bersama muridnya dengan shalat Zuhur berjamaah, pada 23 Pebruari 2017 lalu sekitar pukul 12.05 WIB. Saat itu pelaku BB datang marah-marah dan memanggil anaknya untuk menanyakan temannya yang ikut memerasnya. “Ada 4 orang temannya yang disebutkan diantaranya Hamidi, Ridwan Saleh, Al Mukmin dan Wafi,” jelasnya.

    Keempat muridnya itu langsung dianiaya oleh pelaku BB menggunakan tangan dan kakinya dengan tamparan keras dibagian wajah dan kepala serta ditendang dibagian kaki, sehingga membuat ketiga anak tersebut menangis dan merintih kesakitan, ujarnya.

    Lebih lanjut Sumiati mengatakan, bahwa saat kejadian itu, dirinya tidak dapat berbuat banyak, ia sudah berusaha untuk melarang pelaku agar menghentikan aksinya, namun sama sekali tidak digubris BB, katanya.

    Menurut Sumiati, setelah kejadian penganiayaan terhadap ketiga muridnya ini, ada salah satu murid  mengalami luka memar dan lebam, bahkan ada yang berjalan pincang selama seminggu karena ditendang. “Bahkan selepas kejadian tersebut ada yang sampai satu minggu tidak masuk sekolah karena masih sakit dan trauma,” ungkapnya.

    Sumiati sangat menyayangkan hal ini terjadi, padahal masalah semacam ini bisa dibicarakan secara baik-baik, karena sempat juga kejadian ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi dari pihak BB bersikeras tidak mau.

    “Bahkan ada seorang murid yang dianiaya atas nama Hamidi tersebut sampai saat ini masih belum masuk sekolah, mungkin akan berhenti. Sebab masih ketakutan sehingga mengalami trauma berat padahal dirinya sudah kelas 5 SD,” ungkapnya.

    Sementara itu Ayang Suhana yakni ibu dari Wafi salah satu korban penganiayaan tersebut mengatakan bahwa memang benar anaknya mengalami demam dan berjalan pincang selama seminggu serta mengalami trauma setelah dianiaya oleh pelaku BB. "Anak saya sering melamun dan sering ketakutan apabila mendengar suara-suara orang yang bernada keras," katanya.

    Sebagai orang tua korban, karena anaknya telah diperlakukan tidak wajar oleh pelaku BB, ia telah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib (Kepolisian) karena BB tidak ada itikat baik secara kekeluargaan. Namun ia mengherankan hingga saat ini pelaku BB masih melenggang bebas dan sepertinya belum ada tindakan apa-apa dari kepolisian, ucapnya.

    Dengan masih bebasnya pelaku BB ini, banyak anak-anak yang masih merasa takut dan trauma untuk keluar rumah, apalagi mau pergi kesekolah. Masyarakat sekitar sangat mengherankan dan bertanya-tanya, apakah pelaku BB ini kebal hukum, bukankah hukum adalah Panglima tertinggi di Negeri ini, tuturnya.

    Orang tua korban berharap kepada Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu agar bertindak secara profesional, dan dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku BB sesuai dengan UU yang ada di negara ini, khususnya masalah Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. “Kepada Dinas terkait harus ada tindakan tegas juga yang diambil,” harapnya.  [Tim]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan