Recent comments

  • Breaking News

    Polemik Pembukaan Tenaga Kontrak Sekolah Terjawab Sudah

    Petrus Kusnadi Kepala Disdikbud
    Kabupaten Kapuas Hulu.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com – Pertanyaan serta polemik tentang pengumuman penerimaan Tenaga Kontrak Guru di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu yang baru dikeluarkan pada tanggal 5 April 2017 lalu pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, dengan Nomor: 810/506/BKSP/PM-A terjawab sudah.

    Dimana pada pengumuman tersebut terdapat persyaratan pada point 2 yang menjadi pertanyaan bagi para pelamar yang ingin melamar. Dimana pada poin tersebut menyebutkan ada batas usia maksimal 35 tahun saat pelamaran, kecuali yang telah menjadi Guru Kontrak tahun 2016 lalu yang berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 58 Tahun 2016.

    Persyaratan itulah yang menjadi pertanyaan bagi yang ingin melamar sesuai Formasi yang dicari khususnya bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun, padahal mereka sudah mengabdi lama bahkan sampai puluhan tahun.

    Menjawab polemik yang berkembang pasca pengumuman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi mengatakan bahwa permasalahan batas usia 35 tahun bagi pelamar sudah tidak ada masalah dan sudah kita konsultasikan dengan bapak Bupati Kapuas Hulu dan sudah disetujui.

    “Kita sudah bertemu dengan Bupati tadi malam dan Bupati menyetujui agar mengakomodir usia 35 tahun keatas untuk bisa ikut melamar sebagai kontrak sekolah,” tutur Kusnadi saat dihubungi via telephone, Jum’at (7/4/17).

    Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan bahwa untuk pembukaan Tenaga Kontrak Guru tahun ini tidak ada masalah seperti apa yang menjadi pertanyaan publik dan pelamar beberapa hari ini.

    Selain itu, untuk pengumuman pelamaran sudah kita keluarkan kembali pengumuman tambahan dan sudah kita tempelkan di Kantor Disdikbud Kapuas Hulu dan silahkan datang untuk melihat revisi pengumuman atas pengecualian persyaratan awal, terangnya.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan