Recent comments

  • Breaking News

    Polres Kapuas Hulu Amankan 148 Batang Kayu Belian

    supir truck dan pemilik kayu belian serta BB truck bermuatan kayu belian saat diamankan kemapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan 148 batang kayu besi (belian) di Jalan Lintas Timur, Selasa (11/4/17) pukul 19.00 WIB. 

    Menurut Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin, S.IK kepada Wartawan Uncak.com, bahwa penangkapan dilakukan atas laporan tim Lidik Polres Kapuas Hulu jika ada truck yang membawa jenis kayu belian. 

    Atas informasi tersebut tim Lidik langsung melakukan penyelidikan terhadap truck yang membawa kayu belian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar truck tersebut membawa 148 batang kayu belian tanpa dilengkapi dokumen pengangkutannya, jelas Aminuddin, Rabu (12/4/17).

    "Penangkapan kita lakukan di Jalan Lintas Timur Desa Melapi IV, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa malam," terangnya. 

    Karena tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutannya, akhirnya 148 batang kayu belian dengan ukuran (9 x 9 x 420) cm serta satu unit dump truck dengan nomor polisi KB 9819 FC langsung kita amankan ke Mapolres Kapuas Hulu, jelasnya. 

    "Sedangkan pemilik kayu (Rendi) dan supir truck (Ferdinandus Lassa) yang ikut serta didalam truck juga kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Aminuddin.  [Amr]

    1 komentar:

    1. ngambil pasir ditangkap...bawa belian ditangkap..nampung emas ditangkap.....korupsi yg puluhan miliar seperti gedung pertemuan..kantor bupati..pasar kedamin..jual sapi bantun malah dibiarkan...dimana keadilan.

      BalasHapus

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan