Recent comments

  • Breaking News

    Camat Seberuang Pinta Ada Sanksi Hukum Adat Bagi Pemilik HPR

    Pertemuan Muspika Seberuang bersama seluruh FKPK Seberuang membahas penanganan dan eliminasi peningkatan penyebaran Rabies di Seberuang.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Terkait peningkatan dan penyebaran penderita kasus Rabies di Kabupaten Kapuas Hulu, serta adanya kasus penderita Rabies yang meninggal Dunia beberapa waktu lalu di Desa Nanga Lot Kecamatan Seberuang Kapuas Hulu, Iyul, Camat Seberuang mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, bersama seluruh Kepala Desa, serta seluruh Stake Holder se Kecamatan Seberuang, Senin (22/5/17).

    Pertemuan ini, dihadiri pula oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Seberuang, guna membahas dan mendengarkan materi tentang cara penanganan dan Eliminasi peningkatan serta penyebaran Rabies. 

    Pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Seberuang beserta jajarannya.

    Dalam sambutannya, Iyul, Camat Seberuang menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Seberuang, agar selalu mewaspadai kemungkinan terjadinya peningkatan dan penyebaran penyakit Rabies.

    "Harus selalu waspada akan gigitan Hewan Penyebar Rabies (HPR), terutama Anjing, serta hewan lainnya, seperti Kucing, Kera dan Kelelawar," ujarnya.

    Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

    Adapun aturan dan larangan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi, diantaranya, dilarang membawa HPR, baik keluar maupun masuk ke wilayah Desa lain, wajib mendaftarkan HPR kepada Kades, wajib merantai atau mengurung dan memvaksinasi, serta apabila ada HPR liar, wajib untuk dieliminasi atau dimusnahkan,agar tidak mengakibatkan orang lain cedera.

    HPR liar atau sengaja dilepaskan tidak dikurung, apabila mengakibatkan orang lain cedera, pemiliknya wajib diberi sanksi hukum adat.

    Diharapkan pula kepada seluruh Kades dan Pegawai Puskesmas agar mensosialisasikan tentang bahaya Rabies kepada masyarakat diwilayah Desanya masing-masing. "Seluruh Kades wajib membuat sanksi tegas berupa peraturan Desa atau Hukum adat," ungkap iyul.

    HPR yang sudah menggigit lanjut Iyul, harus segera ditangkap, untuk kepentingan observasi atau pemeriksaan Laboratorium, jangan langsung dibunuh, jika sudah terlanjur dibunuh, bangkainya tetap diamankan untuk kepentingan observasi, dilarang dibuang apalagi dikonsumsi, ungkapnya.

    Jika terjadi kasus gigitan HPR, segera mencuci luka bekas gigitan dengan air yang mengalir dan  menggunakan sabun atau deterjen selama 10-15 menit, beri antiseptik yang memiliki kadar Alkohol 70 Persen, seperti Betadine, obat merah dan lain-lain, luka gigitan tidak boleh dijahit, kecuali jahitan sementara, serta korban gigitan segera dirujuk ke tenaga Kesehatan terdekat, pungkasnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan