Recent comments

  • Breaking News

    PN Putussibau Vonis Hukuman Mati Warga Malaysia

    Sidang putusan PN Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar terhadap Vonis hukuman mati Chong Chee Kok asal Malaysia
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Membawa narkoba  seberat 31.646,89 kilogram jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi Chong Chee Kok asal malaysia (42) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis (24/8/2017).

    Sidang vonis terhadap Chong Chee Kok itu dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Saputro Handoyo sebagai Ketua Majelis Hakim dan di dampingi dua orang hakim anggota yaitu Veronica Sekar Widuri dan Yeni Erlita, di ruang sidang Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis sore pukul 14.47 WIB.

    Chong Chee Kok dalam persidang vonis tersebut tidak didampingi kuasa hukum dan keluarga hanya di dampingi seorang penterjemah bahasa di pengadilan negeri putussibau dengan menggunakan baju kaos putih di lapisi rompi tahanan berwarna orange terdakwa hanya duduk diam dan tertunduk.

    Berdasarkan fakta yang ada di persidangan terdakwa Chong Chee Kok terbukti bersalah telah melakukan impor bahan narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram," Pungkas Ketua Majelis Hakim, Handoyo saat ditemui usai memimpin sidang.

    Handoyo mengatakan,hukuman yang di jatuhkan pada Chong Chee Kok, terpidana melanggar pasal 113 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

    Dalam putusan hukuman mati, terdakwa keberatan dan akan melakukan banding. "Untuk proses banding tersebut selama 30 hari ke depan, setelah itu banding sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Pontianak," kata Handoyo.

    Sementara itu juga, Jaksa Penuntut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Mugiono mengatakan hasil dari putusan Hakim pada sidang kasus narkoba tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    Terpidana mati Chong Chee Kok beserta 31.646,89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada hari Rabu (30/11/2016) pukul 11.30 WIB ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

    Dalam pengungkapan kasus narkoba dari Malaysia itu, tim gabungan petugas perbatasan Indonesia - Malaysia telah menerima suatu penghargaan dan kenaikan pangkat luar biasa yang diserahkan langsung oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Andika, pada Rabu (9/08/2017).  [Titus]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan