Recent comments

  • Breaking News

    Dana Desa Bukan Milik Kepala Desa

    Illustrasi
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dana Desa (DD) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana dalam proporsinya, satu desa mendapat minimal Rp 600 juta bahkan mencapai lebih dari Rp 1 (satu) miliar dari APBN dan APBD.

    Dilansir kompasiana.com, dibalik dari Dana Desa tersebut, kekhawatiran muncul dalam mengelola Dana Desa di level pemerintahan desa, seperti kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dari aparatnya yang tidak mampu mengelola manajemen keuangan.

    Dengan demikian, pemerintah desa diharapkan mampu memahami pemerintahan dan manajemen keuangan, sehingga diharapkan Dana Desa bisa menjadi dana yang mensejahterakan masyarakat desa bukan mensejahterakan Kepala desa dan kroni-kroninya semata.

    Disatu sisi kondisi perdesaan saat ini, sesuai dengan nawacita pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk membangun desa berbasis kota, maka desa yang belum memenuhi persyaratan perlu ditingkatkan jadi kelurahan, karena basic pemerintahan sekarang adalah berbasis kota, dengan tidak meninggalkan tradisi.

    Pemahaman Kepala desa saat ini, umumnya Dana Desa adalah Dana Kepala Desa, sehingga bisa jadi Kepala desa dapat seenaknya menggunakan peruntukan Dana Desa berdasarkan kebutuhan Kepala desa, bukan keinginan warga. Padahal anggaran Dana Desa sesuai peruntukannya dan tak boleh dipihak ketigakan, melainkan harus dikelola secara swakelola. Dengan demikian penyerapan tenaga kerja di desa akan terserap.

    Apa yang akan terjadi jika kedepannya Dana Desa ada penyelewengan? tentunya semua pihak harus mengawasi, dimana jika terjadi penyimpangan, maka bisa dikenakan sanksi hukum pidana. 
    Selain itu, hura-hura atas banyaknya anggaran Dana Desa juga menjadi pemicu mundurnya demokrasi politik ditingkat desa, dimana para calon kepala desa akan mengeluarkan dana sebesar-besarnya untuk melakukan money politic, bahkan akan lahir sponsor-sponsor pendana calon Kepala desa dengan harapan akan tergantikan oleh anggaran Dana Desa setelah terpilih menjadi kepala desa.

    Bila itu terjadi, maka anggaran atau dana di dalam desa akan lari ke luar desa. Oleh sebab itu, masyarakat diwajibkan turut serta dalam mengawasi dana desa agar mencegah penyalahgunaan yang akan dilakukan oleh Kepala desa bersama kroni-kroninya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan