Recent comments

  • Breaking News

    Akun Facebook Pengupload Video Pidato Cornelis Dilaporkan

    Suasana saat kuasa hukum Drs Cornelis, MH, yakni Lipi Asmed, SH, Carlos Penadur, SH saat menggelar pertemuan dengan awak media guna melaporkan akun fecebook yang diduga mengupload video pidato yang berjudul Cornelis Gubernur Kalbar menghina Islam dan Melayu
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kuasa hukum Drs. Cornelis MH, yakni Lipi Asmed SH, Carlos Penadur SH dari kantor Martinus Ekok SH, MH melaporkan akun Facebook yang diduga pengupload video pidato Cornelis dengan mentranmisikan sebuah video yang berjudul Cornelis Gubernur Kalbar menghina Islam dan Melayu.

    Menurut Lipi Asmed SH, video itu diduga diupload, dibuat, distribusi bahkan tranmisikan oleh akun Ulfa Milawati.

    "Kami tim penasehat hukum Cornelis MH menjelaskan bahwa pertama kami telah membuat laporan di Polda Kalbar karena apa yang dibuat di Facebook itu tidak benar," katanya, Selasa (5/6/2018) saat menggelar pertemuan dengan awak media di sekreteriat Karolin-Gidot, Jalan Tanjung Pura Kota Pontianak.

    Ia pun menegaskan jika dalam pidato Cornelis tersebut tidaklah ada kalimat yang menghina agama Islam maupun suku Melayu.
    Foto Screenshot video pidato Cornelis
    "Kedua, dalam pidato Cornelis MH tidak ada kata dan atau kalimat yang menghina Islam dan Melayu," ujarnya.

    Lipi pun berharap, dengan sempat viralnya video tersebut maka diharapkan agar seluruh elemen masyarakat tidak terpengaruh.

    "Ketiga, pada seluruh masyarakat Kalbar yang Dayak tidak terprovokasi dengan beredarnya Facebook tersebut," harapnya.

    Selain itu, ia pun menduga bahwa video tersebut diviralkan guna membuat gaduh suasana yang kondusif di Kalbar.

    "Keempat, kami menduga kuat diviralkannya Facebook tersebut untuk membuat gaduh suasana yang sudah kondusif menjelang Pilkada di Kalbar," katanya.

    Ia pun mengatakan, jika pihaknya telah memasukan laporan namun masih bersifat pengaduan.

    "Kita masukan laporan masih bersifat pengaduan. Video itu saat acara di Kapuas Palace pertemuan Temenggung se-Kalbar saat Gawai Dayak belum lama ini," bebernya.

    Kuasa hukum Gubernur Kalbar dua periode ini pun mengatakan, diduga pemilik akun tersebut melanggar pasal berlapis.

    "Dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 yang diubah di UU 19 tahun 2016 ITE," ujarnya.

    Saat coba ditelusuri dimedia sosial Facebook, ternyata akun UM (inisial) telah tidak dapat ditemukan dan kemungkinan telah ditutup sang pemilik akun.

    Sumber : TribunPontianak
    Editor    : Amr

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan