Recent comments

  • Breaking News

    Satu Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat

    Saat upacara PTDH.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R.S. Handoyo jadi inspektur pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang anggota Polres Kapuas Hulu, Senin (3/9/2018).

    Oknum anggota Polri yang dipecat tersebut adalah Briptu Ikha Qundarianto. Briptu Ikha dipecat karena tidak aktif bekerja (tidak masuk kantor) lebih dari satu bulan.

    Kapolres Kapuas Hulu AKBP R. Siswo Handoyo, menegaskan pemecatan tersebut menjadi bukti bahwa pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi Personil Polri.

    "Kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE dan pidana umum karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," ujar Kapolres.

    Kapolres menegaskan hendaknya setiap anggota Polri dapat menghayati dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Ditambahkan oleh Kompol Tedjo Sasono, SH Kabag Sumda Polres Kapuas Hulu mengatakan bahwa anggota Polres Kapuas Hulu atas nama Briptu Ikha Qundarianto.

    "Oknum anggota Polri tersebut adalah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2003," tuturnya.

    Sumber: Humas Res KH
    Editor    : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan