Recent comments

  • Breaking News

    Amrin Bilang Politik Uang Perilaku yang Terang-terangan Tipu Rakyat

    Khairul Amrin, caleg DPRD Kabupaten Dapil Kapuas Hulu 1 dari Partai NasDem.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Khairul Amrin, Caleg Dapil Kapuas Hulu 1 (satu) dari Partai NasDem dengan nomor urut 4, mengatakan, memilih wakil rakyat karena uang, bisa merusak masa depan suatu daerah. Oleh sebab itu kata dia, budaya politik uang dalam Pemilu harus dihilangkan.

    "Oknum caleg yang selama ini terbiasa melakukan politik uang kepada pemilih di dapilnya untuk mencapai ambisinya dalam menduduki kursi di DPRD, adalah tindakan atau perilaku yang terang-terangan menipu rakyat," ujar Khairul Amrin, Kamis (4/4/2019).

    Amrin menegaskan, masyarakat, jangan sampai terjebak lagi oleh uang, apalagi jumlahnya cuma ratusan ribu rupiah. Karena apabila masyarakat masih tergiur dengan uang, maka pada akhirnya perubahan sampai kapan pun tidak akan terwujud. Karenanya, masyarakat harus cerdas dalam memilih wakilnya, dimana harus memilih orang yang benar-benar peduli terhadap nasib rakyat.

    "Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. Dan perlu diingat, pemberian uang kepada masyarakat oleh caleg, adalah langkah awal bagi si caleg untuk melupakan masyarakat itu sendiri," tegas Amrin.

    Dikatakan Amrin, dirinya juga sangat mengharapkan adanya perubahan, baik di tingkat masyarakat maupun di tingkat eksekutif dan legislatif Kapuas Hulu.

    "Tidak hanya masyarakat yang menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik, tapi saya juga sangat menginginkan hal tersebut," tuturnya.

    Selain itu, Amrin juga sangat menyayangkan bahwa masih ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis dengan mempromosikan, serta mengarahkan rekan-rekannya maupun orang lain untuk memilih salah satu calon yang dijagokannya atau calon yang berasal dari keluarganya.

    Bahkan ada indikasi pergerakan, serta intimidasi maupun ancaman terhadap ASN yang berada di beberapa wilayah di tingkat kecamatan hingga desa.

    "Saya sudah mengintruksikan kepada tim, teman, dan keluarga, serta masyarakat, agar mengawasi dengan merekam aksi melalui pengambilan foto maupun video, atas keterlibatan para oknum ASN tersebut. Jangan takut untuk melapor jika sudah cukup bukti, sebab kita siap membantu mengawal temuannya," tukas Amrin.

    Dimana lanjut Amrin, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

    "Sanksi tegas telah menunggu ASN yang terbukti bersikap tidak netral selama penyelenggaraan Pemilu 2019," paparnya.

    Meskipun demikian, kata Amrin, ASN wajib mensukseskan Pemilu, tapi tidak boleh ikut kampanye atau pun mengikuti kegiatan mendukung salah satu pasangan calon.

    "Semua pihak terutama masyarakat pemilih, ingin pemilu damai yang bebas dari pelanggaran dan kecurangan," ungkapnya.

    Amrin juga mengajak masyarakat, untuk mendukung lembaga independen penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas.

    "Mari kita dukung KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya," pungkas Amrin.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan