Recent comments

  • Breaking News

    Berikut 8 Poin Sumpah Profesi Perawat yang Wajib Kamu Ketahui

    Suasana saat pengambilan sumpah profesi perawat.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar pengambilan sumpah Profesi perawat di wilayah DPD PPNI Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Indoor Volly, Putussibau, Sabtu (6/4/2019).

    Pengambilan sumpah profesi perawat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk bakti seseorang yang berprofesi sebagai perawat untuk kepentingan kemanusiaan khususnya dalam bidang kesehatan.

    Ketua Panitia, Pieter Mario Elpradivta, S.Kep.Ns, mengatakan, pengangkatan sumpah tersebut dilatar belakangi rasa tanggung jawab utama yang harus dimiliki oleh seorang perawat, di antaranya yaitu memberikan pelayanan keperawatan kepada setiap individu yang membutuhkan.

    "Pelayanan keperawatan yang wajib diberikan oleh perawat mulai dari awal kehidupan hingga individu menghadapi proses kematiannya," ujar Pieter, ditemui di Putussibau.

    Menurut Pieter, perawat memiliki empat tanggung jawab yang mendasar, yakni mempromosikan kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki derajat kesehatan dan mengurangi penderitaan.

    "Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, profesi keperawatan melindungi kepentingan perawat dalam memastikan praktisi atau pelaksana keperawatan mematuhi kode etik profesi keperawatan," ungkapnya.

    Terkait kriteria perawat di wilayah DPD PPNI Kabupaten Kapuas Hulu yang mengambil sumpah tersebut, di antaranya yakni perawat kelulusan SPK/DIII/S.Kep.Ns tahun 2016 ke bawah, baik yang memiliki STR maupun tidak, ASN maupun non ASN atau yang tidak bekerja, baik tua maupun muda, serta kelulusan Amd.Kep/S.Kep.Ns tahun 2017-2018 ke atas dan yang sedang DIII.
    Penandatangan naskah sumpah profesi perawat oleh pimpinan sidang.
    Adapun 8 (delapan) poin sumpah seseorang yang berprofesi sebagai perawat yang wajib diketahui, yakni sebagai berikut.

    Saya bersumpah bahwa:
    1. Saya akan membaktikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan terutama dalam bidang
    kesehatan tanpa membeda-bedakan kesukuan, kebangsaan, keagamaan, jenis kelamin,
    golongan, aliran politik dan kedudukan sosial.
    2. Saya akan menghormati setiap hidup insani sepanjang daur kehidupannya.

    3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi martabat profesi keperawatan
    dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan.
    4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai perawat kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum.

    5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat.
    6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya dengan tenaga kesehatan dan pihak lain dalam pemberian pelayanan kesehatan.

    7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayaknya kepada guru dan pembimbing saya.
    8. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

    "Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya," demikian akhir dari delapan poin sumpah yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seseorang yang berprofesi sebagai perawat.

    Pengambilan sumpah itu dipimpin oleh pimpinan sidang, dr.H. Harrison, M.Kes, disaksikan oleh tiga rohaniawan, yakni rohaniawan Islam, Katolik, dan Kristen Protestan. Sedangkan perawat yang disumpah sebanyak 859 orang.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan