Recent comments

  • Breaking News

    Melalui Sumpah Profesi, Perawat Kapuas Hulu Wajib Miliki Tanggungjawab Utama

    Suasana saat pengambilan sumpah profesi perawat.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Organisasi profesi perawat, yang merupakan wadah untuk menghimpun perawat secara nasional, yang juga merupakan organisasi berbadan hukum, yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang pada 17 Maret 2019 lalu tepat berusia 45 tahun.

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PPNI ke-45 tingkat Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar pengambilan sumpah profesi perawat, bertempat di Indoor Volly, Putussibau, Sabtu (6/4).

    Pengambilan atau pengikraran sumpah profesi perawat tersebut dilatarbelakangi rasa tanggung jawab utama yang harus dimiliki oleh seorang perawat, yaitu memberikan pelayanan keperawatan kepada setiap individu yang membutuhkan. Dimana pelayanan keperawatan diberikan oleh perawat mulai dari awal kehidupan, sampai individu menghadapi proses kematiannya.

    Penandatangan sumpah profesi perawat.
    Selain itu, pelayanan keperawatan juga diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas. Dimana perawat memiliki empat tanggung jawab yang mendasar, yaitu mempromosikan kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki derajat kesehatan, dan mengurangi penderitaan.

    "Untuk menjalankan tanggung jawab ini, profesi keperawatan melindungi kepentingan perawat dalam memastikan praktisi atau pelaksana keperawatan mematuhi kode etik profesi keperawatan," ujar Ketua Panitia, Pieter Mario Elpradivta, S.Kep.Ns, ditemui di tempat kegiatan, saat kegiatan masih berlangsung, Sabtu pagi.

    Dikatakan Pieter, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di Negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien.

    Sementara menurut UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 1, lanjut Pieter, bahwa seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perawat yang menjalankan praktik keperawatan, wajib memiliki Surat Tanda Regristrasi (STR).

    "Salah satu syarat memiliki STR adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah profesi. Meninjau tentang perihal tersebut di atas, maka pelaksanaan sumpah perawat merupakan tahap penting sebelum melakukan tindakan keperawatan kepada klien," paparnya.

    Dijelaskannya, profesi keperawatan yang tergabung dalam institusi kesehatan di Indonesia, melakukan pelaksanaan sumpah sesuai standar profesi. Standar asuhan keperawatan memiliki definisi pernyataan kualitas yang dinilai dari pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien atau klien.

    "Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk," tuturnya.

    Lebih lanjut Pieter mengatakan, sumpah di profesi keperawatan menjadi suatu hal yang dapat digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas pemberian asuhan. Hal tersebut dikarenakan sumpah yang dilontarkan merupakan janji perawat terhadap diri kepada Tuhan, bangsa dan negara.

    "PPNI sebagai organisasi profesi perawat Indonesia sebagaimana Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan berfungsi menjaga martabat profesi perawat Indonesia, salah satu sumber martabat profesi adalah nilai-nilai moral yang terkandung dalam kode etik dan sumpah perawat, maka menjadi kewajiban PPNI menjamin keterlaksanaan sumpah perawat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah profesi," ungkapnya.

    Sementara itu, Pimpinan Sidang, dr. H. Harisson, M.Kes, mengucapkan selamat kepada seluruh perawat yang telah mengambil sumpah.

    Harisson menyatakan,Profesi perawat adalah profesi yang paling mulia dibanding tenaga kesehatan lainnya.Karena yang susah-susah dan yang berat-beratnyanya  dikerjakan oleh perawat.

    "Yang setiap hari mendengar keluh kesah pasien itu adalah perawat. Tapi terkait jasa, dokterlah yang paling tinggi. Namun yang kemungkinan banyak menjadi penghuni surga adalah perawat," tuturnya sembari bercanda.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya, ratusan peserta yang merupakan perawat di wilayah DPD PPNI Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas Hulu, Joni Cahyadi, S.Kep,Ns, Saksi pengangkatan sumpah profesi, Rohaniawan Islam, Katolik, Kristen Protestan, dan seluruh unsur panitia.

    Kegiatan tersebut juga mencakup seminar, yang akan dilaksanakan pada hari yang sama, yakni setelah pelaksanaan pengambilan sumpah profesi perawat.

    Sedangkan untuk keesokan harinya, DPD PPNI Kabupaten Kapuas Hulu akan mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka bukti bahwa DPD PPNI Kabupaten Kapuas Hulu turut ambil bagian dalam mensukseskan pemilu 2019 dengan menjaga situasi agar tetap aman, damai, sejuk dan kondusif.[Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan