Recent comments

  • Breaking News

    Dana Desa Tekudak Tahun 2017 Disinyalir Sarat Korupsi

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Terkait fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat tentang adanya Indikasi penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran 2017, yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), dan aparatur pemerintahan desa Tekudak lainnya, membuat Iwan, warga Kecamatan setempat, dan beberapa warga setempat lainnya melayangkan pengaduan ke sejumlah pimpinan lembaga negara dan pemerintah.

    Pengaduan yang dilayangkan kepada sejumlah pimpinan lembaga negara dan pemerintah tersebut, di antaranya kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Satgas Dana Desa, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

    Menurut Iwan, masyarakat mengetahui bahwa di desa Tekudak tersebut, terindikasi banyak dugaan penyelewengan terhadap keuangan desa (Dana Desa) khususnya Tahun Anggaran 2017.

    Adapun dugaan penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud, yakni terindikasi dari adanya penyampaian laporan keuangan desa tahun anggaran 2017, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata, baik dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.

    Hal itu didukung dengan adanya fakta dan informasi, serta kondisi di lapangan, di antaranya yakni kepala desa Tekudak beserta aparatur pemerintahan desa Tekudak tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017.

    Hal itu juga terbukti bahwa di desa Tekudak tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dan lain-lain, sehingga warga desa minim informasi tentang hal tersebut.

    Fakta lainnya pula, lanjut Iwan, yaitu oknum BPD atau anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di desa Tekudak periode tahun 2017, terbukti dari adanya informasi bahwa Ketua BPD tidak banyak mengetahui dengan rinci adanya pengadaan barang dan jasa.

    Selain itu, Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada setiap paket pekerjaan pembangunan di desa Tekudak selama periode tahun anggaran 2017, di lapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh anggota BPD atau secara bersama-sama dengan TPK dan atau aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi.

    Tak hanya itu, Dana Desa (DD) yang sangat besar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu, tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan di desa Tekudak karena sejak kepemimpinan kepala desa Tekudak mulai awal menjabat hingga saat ini, dana desa diduga banyak diselewengkan dengan modus Mark-Up atau penggelembungan harga, baik untuk bagunan fisik maupun barang dan jasa.

    "Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala desa Tekudak kenyataannya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sebagai kepala desa," ujar Iwan kepada uncak.com, Selasa (23/4/2019).

    Iwan menerangkan, berdasarkan keterangan salah satu staff desa Tekudak, kepala desa jarang masuk kantor. Dimana dalam sebulan paling aktif satu minggu karena mengikuti perkulihaan di Universitas Kapuas Sintang, Kalbar.

    "Dalam hal tersebut, kami juga menemukan fakta di lapangan, terkait pengadaan barang yang dilakukan dengan modus melakukan mark up atau penggelembungan harga satuan barang dana desa tahun 2017 yang diambil dari dana desa yang terealisasi tahap II (dua)," terangnya.

    Mewakili warga setempat, dan pelapor, Iwan berharap kepada pihak-pihak yang disebutkan, agar segera melakukan langkah hukum atau penindakan, terutama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Kepolisian Resort Kapuas Hulu untuk memeriksa dan menyelidiki, serta memanggil kepala desa Tekudak beserta oknum perangkat desanya atas keterlibatanya dalam program yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompoknya tersebut.

    "Semua ini kami lakukan agar ke depanya kepala desa dan perangkatnya tidak membodohi warga tentang pengelolaan pembangunan, serta menjadi pelajaran dan perhatian supaya kinerja mereka lebih baik. Saya sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Tekudak," harap Iwan.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, guna kepentingan klarifikasi.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan