Recent comments

  • Breaking News

    Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Badau

    Satgas Pamtas Yonif R 301/Pks saat mengamankan pakaian bekas yang akan diseludupkan ke Indonesia di Nanga Badau, Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang terus berupaya mencegah masuknya barang ilegal di wilayah sektor timur perbatasan Kalimantan Barat.

    Upaya tersebut membuahkan hasil, kali ini Satgas Yonif Raider 301 berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (Lelong) yang bernilai jutaan rupiah, yang akan dimasukan ke Indonesia secara ilegal melalui jalan tidak resmi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada hari Sabtu (15/6/2019).

    Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks, Letkol Inf. Andi Hasbullah di Pos Kotis Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satgas Pamtas berjumlah 3 orang yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Satgas saat melaksanakan patroli dan sweeping di jalan-jalan tidak resmi yang dekat dengan perbatasan.

    Pada hari Sabtu (15/6) pukul 05.00 WIB, 3 orang personel Satgas yang sedang melaksanakan patroli berpapasan dengan 1 unit kendaraan Truk berwarna Hijau sehingga langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

    Setelah pemeriksaan identitas dan muatan mobil, diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh warga Sintang yang memuat 5 karung berisi pakaian bekas (Lelong) yang akan dijual ke wilayah Indonesia, ujar Dansatgas.

    "Personel Satgas mengamankan barang bukti 5 karung besar pakaian bekas (Lelong) dengan perkiraan bernilai jutaan rupiah," terangnya.

    Barang lelong (bekas) dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2015 yang diterbitkan 9 Juli 2015. Pada pasal 47 ayat 1 tentang perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, jelasnya.

    Kondisi di perbatasan yang masih terbatas bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk memperjualbelikan barang bekas (lelong)," ungkap Dansatgas Yonif Raider 301, Letkol Inf Andi Hasbullah, Minggu.

    “Satgas Pamtas Yonif Raider 301/Pks akan terus melakukan penjagaan dan pemeriksaan di tempat-tempat yang diduga sebagai pintu masuknya barang-barang illegal lainnya ke wilayah Indonesia,” tambahnya.

    Saat ini barang bukti 5 karung besar pakaian bekas telah diamankan di Pos Kotis Yonif Raider 301 guna proses selanjutnya dan sebagai bahan laporan kepada komando atas, pungkasnya.

    Rilis    : Pendam XII/Tpr
    Editor : Amr

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan