Recent comments

  • Breaking News

    Di Kalbar, KPU - Pemkab Kapuas Hulu yang Pertama Tandatangani NPHD

    Suasana saat KPU Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Temu Media/Media Gathering, dengan para awak media yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Rainbow Berkah Cafe, Putussibau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Temu Media (Media Gathering), bertempat di Rainbow Berkah Cafe, Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Jumat (1/11/2019) pagi.

    Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani, Komisioner Awang Ramlan Iskandar dan Frans Nalik, serta Kasubbag Teknis dan Staff.

    Adapun awak media yang hadir yaitu media cetak, elektronik dan online yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, KPU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu merupakan Kabupaten pertama dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

    "Proses penandatanganan NPHD KPU - Pemkab Kapuas Hulu telah dilaksanakan. Hal tersebut merupakan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang pertama kalinya melakukan penandatanganan NPHD," kata Ahmad Yani.

    Dikatakan Yani, secara Nasional, KPU RI telah melaunching Pemilihan Bupati - Wakil Bupati serentak pada 2020 mendatang.

    "Melalui media massa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, KPU Kapuas Hulu ingin media massa, yang merupakan peranan penting dalam menginformasikan ke khalayak, tentang proses dan tahapan tersebut," ujar Yani.

    Yani menambahkan, KPU juga telah mengumumkan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan.

    Oleh sebab itu lanjut Yani, mulai saat ini bagi yang akan maju perseorangan sudah bisa mempersiapkan diri.

    "Terhitung mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, calon perseorangan sudah bisa menyampaikan berkas dukungan ke KPU Kapuas Hulu," ungkap Yani.

    Dijelaskannya, berdasarkan pleno terakhir pada 11 April 2019 lalu, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 178.935. Sedangkan syarat dukungan minimal untuk pemilihan Bupati Kapuas Hulu terhadap calon perseorangan yakni sebesar 10 % dari jumlah DPT, yaitu sebanyak 17.894.

    Kemudian untuk pendaftaran pemantau pemilihan, mulai tanggal 1 November 2019 - 16 September 2020.

    Untuk pendaftaran lembaga survei dan penghitungan cepat, mulai tanggal 1 November 2019 - 23 Agustus 2020.

    "Sebanyak 17.894, yang harus disiapkan oleh calon perseorangan yang akan maju," papar Yani.

    Hal tersebut kata Yani, harus tersebar di 50 persen Kecamatan dari 23  Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

    "50 persen itu artinya minimal 12 kecamatan dari 23 Kecamatan yang ada di Kapuas Hulu," jelasnya.

    Adapun untuk lembaga survei, hitung cepat dan jajak pendapat sampai dengan 23 September 2020.

    Sedangkan untuk sayembara pembuatan maskot Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu mulai menerima pendaftaran sayembara desain maskot pada tanggal 1 -11 November 2019. Sedangkan penyerahan berkas, dimulai sejak 18 - 29 November 2019.

    "Maskot pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu akan kita launching pada bulan Februari 2020 mendatang," tutup Yani.

    Terkait lounching tahapan pemilihan serentak secara nasional telah dilaksanakan pada tanggal 23 September 2019 lalu atau satu tahun sebelum pelaksanaan pemilihan yang akan digelar serentak pada 23 September 2020 mendatang. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan