Recent comments

  • Breaking News

    4,5 Ton Batu Antimony Dimusnahkan Kejari Kapuas Hulu

    Kajari bersama anggota dan pihak Bea Cukai Nanga Badau beserta pihak Pengadilan Negeri Putussibau, saat akan memusnahkan barang bukti batu Antimony, dengan cara dicor menggunakan campuran semen (Foto/Noto).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat telah memusnahkan barang bukti batu jenis Antimony seberat 4,5 ton, bertempat di belakang kantor Kejaksaan Negeri  setempat, Kamis (21/11/2019) sore.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak keamanan di Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yakni Tim gabungan TNI Pamtas dan Polsek Badau telah berhasil menggagalkan penyelundupan batu jenis antimony seberat 4,5 ton yang diduga akan dibawa ke Malaysia pada bulan November 2018 lalu.

    Kajari Kapuas Hulu, saat melakukan pemusnahan barang bukti batu Antimony secara simbolis dengan cara dicor menggunakan campuran semen (Foto/Noto).
    Satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu Antimony secara ilegal itu ditangkap di jalan tidak resmi di Desa Sebindang, Kecamatan Badau.

    Kendaraan jenis dump truk itu diamankan bersama sopirnya atas nama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama Kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.

    Batu antimony itu berasal dari Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau, dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk diselundupkan ke Negara Malaysia.

    Pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus tindak pidana Kepabeanan yang perkaranya sudah inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Mei 2019 lalu.

    Dalam pemusnahan itu, disaksikan oleh pejabat Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dan Bea Cukai Nanga Badau.

    "Seberat 4,5 ton barang bukti yang kita musnahkan, dengan tiga tersangka yakni Mahadi, Saparudin dan Rindayudi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, ditemui wartawan usai pemusnahan.

    Slamet menjelaskan, ketiga tersangka tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 milyar.

    "Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau terhadap ketiga pelaku tindak pidana Kepabeanan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan, bahwa terhadap terpidana sudah dilakukan eksekusi pidana pada tanggal 17 Juni 2019 lalu," jelasnya.

    Lebih lanjut Slamet menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan PN No 32/Pid.Sus/2019/PN.PTS tanggal 28 Mei 2019 dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan