Recent comments

  • Breaking News

    Paket Proyek di Kapuas Hulu Masih Belum Tuntas

    Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Hendra, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/12).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) memang sudah dibubarkan bulan Desember 2019 ini.

    Namun, sebelum dibubarkannya TP4D tersebut, khusus di Kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya kurang lebih 100 paket pekerjaan yang diawasi TP4D Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada 2019 ini.

    Tapi mendekati akhir tahun ini, dipastikan ada beberapa paket pekerjaan yang diawasi tersebut kontraktornya bekerja dalam denda.

    "Soalnya ada beberapa paket pekerjaan yang didampingi pihak kami sampai saat ini masih ada yang belum tuntas 100 persen dan melewati  Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditentukan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Hendra Sinaga kepada wartawan, Kamis (12/12).

    Hendra yang juga mantan Ketua TP4D itu menjelaskan, sedikitnya ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang minta pendampingan terhadap paket pekerjaan kepada pihaknya.

    Enam OPD tersebut diantaranya mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Cipta Karya dan Bandara.

    "Dari dinas Kesehatan misalnya, itu ada beberapa pekerjaan pembangunan Puskesmas yang dipastikan kontraktornya bekerja dalam denda. Begitu juga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, kalau tidak salah ada 6 paket pekerjaanya dipastikan penyelesaiannya dalam denda," jelasnya.

    Lebih lanjut Hendra mengatakan, sepanjang kontraktornya mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen, maka pertimbangan pemberian kesempatan kerja itu diberikan, namun dengan konsekuensi dikenakan denda.

    "Sebenarnya tidak ada alasan karena mereka sudah melakukan penawaran dan mengikat kontrak. Artinya siap untuk menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan," tegasnya.

    Namun, lanjut Hendra, kendala di lapangan tidak bisa diprediksi. Disamping itu, secara regulasi juga memperbolehkan, atas hak yang diberikan kepada penyedia jasa untuk mengajukan kesempatan kerja.

    Menurut Hendra, mau tidak mau penyedia jasa harus mampu menyelesaikan sesuai waktu yang diberikan yakni 50 hari.

    "Jika ternyata nantinya tidak juga bisa menyelesaikan, maka akan diputus kontrak," ungkap Hendra. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan