Recent comments

  • Breaking News

    Dana Desa Bukan Milik Kepala Desa

    Suasana saat Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E, M.Si, memaparkan capaian dan tantangan pembangunan perdesaan di hadapan para peserta dan tamu undangan, di Indoor Volly Putussibau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pemerintah desa sejak tahun 2015 lalu telah mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran yang dikenal dengan Dana Desa itu jumlahnya tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya.

    Tercatat, jumlah Dana Desa yang dikucurkan sebesar Rp20,67 triliun pada tahun 2015, Rp46,98 triliun pada tahun 2016, Rp60 triliun pada tahun 2017 dan tahun 2018, serta Rp70 triliun pada tahun 2019. Dengan demikian, total Dana Desa yang disalurkan dalam lima tahun berjalan mencapai Rp257 triliun.

    Dengan adanya Dana Desa itu tentunya diharapkan dapat mempercepat pembangunan fisik maupun non fisik di seluruh desa di Indonesia. Tapi sayangnya penyelewengan Dana Desa oleh oknum aparatur pemerintah desa - kepala desa dan perangkatnya masih saja terjadi.

    Banyak pihak yang menilai pengawasan Dana Desa yang dilakukan inspektorat pemerintah daerah kepada pemerintah desa tidak berjalan efektif.

    Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E, M.Si mengatakan, Dana Desa bukan milik kepala desa.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara rapat kerja Bupati Kapuas Hulu bersama, Camat, Kepala Puskesmas Kades, dan BPD, PD dan Bunda PAUD se Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Indoor Volly Putussibau, Rabu (4/3/2020) pagi.

    Oleh karena itu, Mulyadi menegaskan, agar Dana Desa dapat mencapai hasil yang optimal, maka peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasan harus ditingkatkan.

    “Dana Desa adalah milik masyarakat, bukan milik Kades,” tegas Mulyadi.

    Pada kesempatan tersebut juga, Edih Mulyadi menyampaikan capaian dan tantangan pembangunan perdesaan. Dimana Menurutnya, capaiannya yakni perbaikan indikator di perdesaan, yang terdiri dari jumlah atau persentase penduduk miskin, yang telah menurun.

    Untuk tantangannya sendiri, yakni kemiskinan perdesaan telah mengalami penurunan meskipun angkanya masih di atas 10 persen, dimana dana desa telah meningkatkan jumlah desa mandiri, namun masih terdapat pula desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

    "Dana desa secara nasional berkembang dari sisi jumlah," ujar Dr. Edih Mulyadi.

    Lebih lanjut Mulyadi memaparkan terkait tujuan kebijakan umum dana desa 2020, sedikitnya ada empat, yaitu meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

    "Untuk kebijakan penyaluran dana desa itu sendiri dari RKUN ke RKUD dan dari RKUD ke RKD pada tanggal dan waktu yang sama yaitu secara reguler," paparnya.

    Mulyadi menjelaskan, untuk reguler tahap pertama yakni 40 persen paling cepat Januari dan paling lambat Juni, tahap kedua 40 persen paling cepat Maret paling lambat Agustus dan tahap ketiga 20 persen paling cepat Juli.

    "Tahap kedua dan ketiga sangat berbeda yakni harus melalui laporan realisasi penyaluran sampai dengan  tahap dua minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai dengan minimal 90 persen serta laporan konvergensi pencegahan stunting," terangnya.

    Ada pula reward lanjut Mulyadi, yakni ada dua tahap. Untuk tahap pertama 69 persen dan tahap kedua 40 persen.

    Adapun yang hadir dalam acara tersebut, diantaranya Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kepala DPMD Kapuas Hulu, Ketua DPRD setempat, sejumlah Kepala OPD terkait, para Camat, Kepala Puskesmas, Kades se Kapuas Hulu, TPP P3MD Kapuas Hulu, instansi vertikal, horisontal dan tamu undangan lainnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan