Recent comments

  • Breaking News

    Di Kapuas Hulu, Dua Peladang Terbukti Bersalah dan Divonis 5 Bulan Penjara

    Ketua majelis hakim mengetuk palu (foto: ilustrasi).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dua orang peladang (petani) yang tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang merupakan warga perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

    Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

    "Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

    Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

    "Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

    Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

    Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

    "Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
    Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar. [Ant/Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan