Recent comments

  • Breaking News

    Kontak Langsung dengan Pasien Positif COVID-19, 23 Warga Lunsara Rapid Test, Ini Hasilnya

    Suasana saat proses pemeriksaan (rapid test) terhadap 23 warga Dusun Lunsara, oleh petugas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, di Dusun setempat, Senin (27/4/2020) (Foto/Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kapuas Hulu).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat melakukan rapid test terhadap 23 warga Dusun Lunsara, Desa Sukamaju, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/4/2020).

    23 warga yang di-rapid test tersebut merupakan warga yang pernah melakukan kontak langsung (fisik) dengan pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (dua hari lalu).

    "23 orang yang di-rapid test tersebut, selain warga di sekitaran kediaman pasien yang mengaku pernah melakukan kontak langsung dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, juga termasuk anak-anak pasien dan keluarga yang tinggal di sekitaran kediaman pasien, serta para jamaah yang pernah ikut shalat berjamaah yang mengaku pernah kontak erat dengan pasien ," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, M. Nazaruddin, kepada wartawan, Senin (27/4) malam.

    Dikatakan Nazaruddin, hasil rapid test dari 23 orang tersebut, yakni non reaktif (NR) COVID-19 atau tidak menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala terpapar COVID-19.

    "Rapid test terhadap 23 orang itu dilakukan langsung di Dusun setempat (Lunsara). Adapun hasilnya, yakni non reaktif semua. Namun, untuk 10 hari kedepan, terhadap 23 orang tersebut akan dilakukan rapid test kembali," terang Nazaruddin.

    Lebih lanjut Nazaruddin mengatakan, 23 orang tersebut sepakat akan melakukan isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.

    "Mereka boleh keluar rumah, tetapi harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta harus tetap menerapkan pola hidup sehat, salah satunya harus rajin (sering-sering) mencuci tangan dengan sabun," ungkap Nazaruddin.

    Sebagaimana diketahui, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu berinisial MA, berusia 51 tahun, warga Dusun Lunsara, Desa Sukamaju, Kecamatan Putussibau Selatan, dimana yang bersangkutan merupakan klaster Gowa, yakni pernah berkunjung ke Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka untuk mengikuti Ijtima Ulama.

    Pasien tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, setelah hasil swab yang dikirim ke laboratorium Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak telah keluar dan menyatakan bahwa yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19, pada tanggal 25 April 2020, sehingga pada hari itu pula, yang bersangkutan langsung dijemput pada petang harinya oleh petugas Kesehatan setempat di kediamannya, untuk dilakukan isolasi secara ketat dan penanganan secara intensif di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan