Recent comments

  • Breaking News

    Terjerat Kasus Pengadaan Tanah, Tambul Husin Dipidana 1 Tahun Penjara

    Pihak Kejari Kapuas Hulu saat mengeksekusi Abang Tambul Husin ke Lapas Pontianak, Senin (13/7) kemarin.
    PONTIANAK, Uncak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Abang Tambul Husein (mantan Bupati Kapuas Hulu), untuk kasus Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, di Rutan Pontianak, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH. MH mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 45/Pid. Sus-TPK/2019/PN. PTK tanggal 15 Juni 2020 atas nama terpidana Abang Tambul Husin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geewijsde), yang mana salah satu amar putusan menyatakan bahwa terhadap terpidana Abang Tambul Husin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    "Pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, SH, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH. MH," ujar Kajari Kapuas Hulu kepada wartawan, Selasa (14/7).

    Kajari menambahkan, terpidana atas nama Abang Tambul Husin sebelumnya telah menyerahkan uang pidana denda sebesar Rp50 juta pada tanggal 29 Juni 2020 lalu kepada pihak Kejari Kapuas Hulu, yang selanjutnya disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    "Adapun dengan telah dilaksanakan eksekusi terhadap Abang Tambul Husin ini, merupakan rangkaian akhir dari proses hukum dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau," ungkap Eddy Sumarman. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan