Recent comments

  • Breaking News

    Warga Desa Menarin Kembali Datangi Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu Pertanyakan Proses Laporan Air Bersih

    Perwakilan warga Desa Menarin, yang terdampak tidak menikmati air bersih sejak 2017 lalu, saat mendatangi Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu, Senin (28/9/2020).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Warga Desa Menarin, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, mendatangi Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu, Senin (28/9/2020).

    Sedikitnya ada 6 (enam) orang perwakilan warga masyarakat Desa Menarin, yang mendatangi Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu tersebut.

    Mewakili warga, Supardi, warga RT 01, Desa Menarin, menyatakan,
    Kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan proses laporan mereka terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari pihak Desa Menarin, yang mereka laporkan ke Polres Kapuas Hulu sejak 2 (dua) tahun (Tahun 2018) lalu.

    "Kami hanya ingin mengetahui sampai di mana Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu dalam menindaklanjuti proses laporan kami dua tahun lalu, terkait kasus perehaban sistem penyediaan air minum (SPAM), yang dikelola oleh pihak desa Menarin, yang bersumber dari dana desa tahun 2017 lalu," ujar Supardi kepada media ini, di Putussibau, Senin (28/9) pagi.

    Menurut Supardi, dalam kedatangannya ke Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu tersebut, pihaknya ingin mendengar langsung dari pihak terkait, dalam hal ini Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu.

    Selain itu, tujuan mereka hanya mengharapkan agar air bersih di RT mereka dapat mengalir seperti sediakala seperti sebelumnya (Tahun 2017) lalu.

    "Masalah ada indikasi lainnya terhadap pihak desa (Kepala Desa dan TPK), kami tidak mencampuri itu karena ada ranahnya yang menangani itu, yang kami inginkan hanyalah agar air mengalir seperti sediakala," tutur Supardi.

    Terkait jawaban dari pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu, Supardi memaparkan, pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu, dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan, dalam rangka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

    "Berdasarkan apa yang dikatakan oleh pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu, yang kami datangi tadi, mengatakan bahwa minggu depan mereka akan turun langsung ke lokasi, untuk menindaklanjuti laporan kami," papar Supardi.

    Lebih lanjut Supardi memaparkan, sebelumnya mereka juga pernah mendatangi pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu pada 18 Agustus 2020 lalu, dengan tujuan yang sama yakni mempertanyakan hal yang sama terkait laporan mereka pada Tahun 2018 lalu.

    Adapun permasalahan yang dilaporkan oleh beberapa warga masyarakat Desa Menarin tersebut yakni, semenjak jaringan air bersih tersebut diserahkan pengelolaannya oleh pihak PDAM Kapuas Hulu kepada pemerintah desa Menarin pada tahun 2017 lalu, semenjak itu pula mereka tidak lagi menikmati air bersih karena setelah direhab, jaringan air khususnya di RT 01, 02 dan 03, Desa Menarin, tidak mengalir alias putus total.

    "Sudah hampir tiga tahun ini kami tidak lagi menikmati air bersih. Bahkan kami terkadang menggunakan air yang tidak layak konsumsi karena sulitnya mendapatkan air bersih. Untungnya saat ini musim hujan, jadi kami masih bisa mengkonsumsi air hujan. Untuk itu, kami minta kepada pihak terkait untuk mengembalikan hak kami seperti sediakala, yaitu hak untuk mendapatkan kembali air bersih tersebut, karena itu memang merupakan hak kami," pinta Supardi.

    Sebagaimana diketahui, dana untuk perehaban air bersih tersebut menggunakan dana desa (DD) tahun 2017 lalu, yang jumlahnya tidak sedikit, yakni sebesar Rp 530 juta lebih. Anehnya, setelah dilakukan perehaban, malah membuat air menjadi tidak mengalir di beberapa RT di Desa Menarin, dimana sebelum direhab, justru air tidak ada kendala semenjak masih ditangani PDAM. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan