Recent comments

  • Breaking News

    Maman Abdurahman: Tidak Ada Satu Aturan Pun yang Melarang Kratom

    Maman Abdurahman (Foto/Ist).

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Anggota Komisi VII DPR-RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, Maman Abdurahman, mengatakan, salah satu isu terkait kepastian tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa), apakah bisa berlanjut atau tidak, karena dianggap bahan yang mengandung psikotropika, adalah isu yang sudah lama beredar di masyarakat.

    Semenjak isu tersebut beredar, diakuinya, pihaknya sudah lama mendorong hal itu di DPR-RI melalui Komisi IX, bersama BPOM dan Komisi IV, serta Kementerian Pertanian.

    "Tidak ada satu aturan pun yang melarang masyarakat khususnya di Kapuas Hulu, untuk tidak boleh memproduksi bahkan mengkonsumsi tanaman Kratom ini, apalagi ini merupakan solusi perekonomian masyarakat," ujar Maman, ditemui Wartawan, saat berkunjung ke pabrik Kratom milik Abdul Hamid, di Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (18/10/2020) sore.

    Maman Abdurahman, saat mengunjungi pabrik Kratom milik Abdul Hamid alias Ilham, Minggu (18/10/2020) sore.
    Menurut Maman, tanaman Kratom merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang ada di Kapuas Hulu. Selain itu, juga merupakan kearifan lokal di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Oleh sebab itu, tegas Maman, kita sebagai masyarakat Kapuas Hulu, baik itu DPRD Kabupaten, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun DPR-RI, wajib berupaya bersama-sama mendorong agar tanaman Kratom bisa tetap eksis terus karena memiliki manfaat yang besar dan memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat Kapuas Hulu.

    "Jadi, kita harus sama-sama mendorong hal ini agar bisa menjadi produk yang tidak hanya sekedar Kratom (bahan mentah), melainkan bisa pula menjadi bahan olahan jadi, seperti minuman dan obat-obatan, dengan menggunakan pabrik pengolahan bahan jadi, yang tentunya juga akan menyerap tenaga kerja, bukan sekedar mengekspor atau mengirim dan atau menjual bahan mentahnya saja. Karena intinya dari segi isu hukum tidak ada masalah. Sekarang tinggal bagaimana pemanfaatan dan pengembangan Kratom untuk kedepannya," tegas Maman Abdurahman, yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat periode 2020-2025 itu. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan