Recent comments

  • Breaking News

    Panwaslu Kecamatan Mentebah Gelar Deklarasi Tokoh Adat Mitra Bawaslu

    Ketua Panwaslu Kecamatan Mentebah, Harmoko, S.Pd, saat menandatangani baliho deklarasi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar deklarasi Tokoh Adat mitra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (3/10/2020) lalu.
    Kegiatan yang bertempat di gedung PNPM, Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah itu, dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu dan perwakilan unsur Muspika Mentebah.

    Selain itu, hadir pula Punggawa Adat Melayu, Temenggung Suku Dayak Suruk, tokoh agama, Ketua beserta anggota Panwaslu Kecamatan Mentebah, PPKD, beberapa Kepala Adat Desa di Kecamatan Mentebah dan perwakilan Desa.
    Pada kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, menyampaikan tujuan dari deklarasi tersebut, serta pentingnya menerapkan protokol Covid-19 dan peran penting tokoh adat sebagai mitra Bawaslu.

    Menurut Haidir, di masa Pandemi Covid-19 saat ini, terdapat kerawanan dalam Pilkada.

    Kerawanan yang ia maksud tersebut yakni potensi penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, Haidir meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, wajib disiplin dalam menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan tahapan Pilkada termasuk kampanye.

    "Ada beberapa poin yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Paslon selama tahapan kampanye, serta ada beberapa hal pula yang wajib dipatuhi oleh Paslon saat kampanye, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pada Pasal 57, diantaranya pertemuan terbatas dan jangan sampai ada kerumunan massa," terang Haidir.

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Mentebah, Harmoko, menyatakan, tokoh adat memiliki peranan yang sangat penting, dimana hukum adat diakui dan dilindungi sesuai pasal 18B UUD 1945.

    Dalam acara itu, Punggawa Adat Melayu, Ismail H. Nawawi, membacakan teks deklarasi, kemudian dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh perwakilan tokoh adat dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai tanda bahwa tokoh adat resmi menjadi mitra Bawaslu dalam perhelatan Pilkada 2020.

    Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan teks deklarasi oleh Temenggung dan Punggawa.

    Kemudian, ditutup dengan penandatanganan baliho deklarasi oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

    Terdapat 4 (empat) poin dalam deklarasi tersebut, yakni, siap mensosialisasikan, mencegah, mengendalikan serta menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 di Mentebah, siap menjadi mitra Bawaslu dalam mensukseskan pengawasan setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, siap mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020 yang aman, jujur, adil, bermanfaat dan sehat, siap berkomitmen tolak dan lawan politik uang, politisasi SARA, pemilih yang diwakilkan dan netralitas ASN, TNI-Polri, Kepala Desa beserta perangkat desa.
    [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan