Recent comments

  • Breaking News

    Tinjau Pemungutan Suara Ulang, Bupati Nasir Singgung Golput di Perbatasan

    Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, SH, ditemui wartawan saat meninjau langsung Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (12/12/2020).

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, berjalan sesuai harapan.

    Hal tersebut dikemukakannya kepada Wartawan, saat meninjau langsung situasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pasar Pagi Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (12/12).

    Menurut Bupati, adapun Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pasar Pagi Putussibau tersebut dikarenakan ada sesuatu hal di luar perkiraan pada saat hari-H pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.

    "Secara teknis, yang mengetahui masalah ini adalah KPU dan Bawaslu setempat. Namun, tampaknya hal ini dapat diatasi seperti pemungutan suara ulang yang kita lihat bersama saat ini, berjalan dengan baik" ujar Bupati.

    Ditanya terkait adanya warga yang tidak memberikan hak suara (Golput) di satu TPS, yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada saat hari-H pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut sudah terjadi kesekian kalinya di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ketika Pemilu, termasuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat lalu.

    "Dalam hal tersebut, kami harus melihat dan kembali kepada tugas masing-masing, dimana PLN merupakan perusahaan milik negara. Sementara, kaitannya dengan pemerintah daerah hanya sebatas Komunikasi dan koordinasi. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa memaksa PLN harus memasang listrik di sana. Namun, kami tetap berupaya untuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat sesuai tugas saya sebagai seorang Bupati," jelas Nasir.

    Nasir mencontohkan, berdasarkan Undang-undang (UU) 23 Tahun 2014, terkait dengan beberapa hal tupoksi atau pun salah satu kewenangan, Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi memiliki Dinas Pertambangan dan Energi sehingga hal tersebut telah menjadi kewenangan provinsi dan pusat, bukan kewenangan daerah.

    "Walaupun pemerintah daerah saat ini memiliki anggaran (dana), namun tidak boleh mengalokasikan dana tersebut. Hal ini juga berdasarkan hasil rapat kami di Provinsi pada saat itu bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran dalam bentuk bantuan apa pun kepada PLN, padahal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya pernah membuat pengadaan sejumlah jaringan listrik atau gardu yang dananya bersumber dari APBD Kapuas Hulu langsung, tapi tidak diperbolehkan," tegas Nasir.

    Oleh sebab itu, Nasir meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat Dusun Geruguk, untuk bersabar.

    "Saya yakin, suatu saat keinginan masyarakat Dusun Geruguk untuk mendapatkan jaringan listrik ini akan terealisasi. Namun, seharusnya masyarakat jangan memanfaatkan momentum seperti saat Pilkada atau Pemilu, namun lakukanlah komunikasi yang baik dengan pemerintah," ucap Nasir. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan