Recent comments

  • Breaking News

    DPRD Kapuas Hulu Sebut Aktivitas PETI Tak Hanya Soal Penindakan Tapi Bagaimana Solusinya

    Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Chairani, B.Sc, mewakili Ketua DPRD, Kuswandi, saat menghadiri Rakor Lintas Sektoral, dalam rangka penanganan PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, bertempat di Aula PPKO Mapolres setempat, beberapa hari lalu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Menanggapi Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, dalam rangka penanganan PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, yang bertempat di Aula PPKO Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021) lalu, Sekretaris Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Chairani, B.Sc, menyatakan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, jangan hanya dalam hal penindakan semata terhadap masyarakat yang merupakan pekerja PETI.

    Namun, lanjut Dia, juga harus ada upaya pembinaan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

    "Selain itu, juga bagaimana solusi terhadap hukum sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut," ujar Chairani, yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Kapuas Hulu itu, Kamis (18/2/2021).

    Menurut Chairani, untuk menangani hal tersebut, sudah benar bahwa perlu membentuk tim khusus (Satgas), yang melibatkan instansi terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

    "Intinya, dalam melaksanakan tugasnya nanti, tim khusus ini tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja PETI, meskipun kita ketahui bersama bahwa aktivitas tersebut ilegal, namun bagaimana kita agar lebih mengedepankan pembinaan dan solusi terutama terkait izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dan kita juga tentunya mengapresiasi pihak Polres Kapuas Hulu yang telah menggelar Rakor Lintas Sektoral tersebut, dimana bertujuan untuk mencari solusi bersama pemerintah dalam hal ini instansi terkait, untuk masyarakat pekerja PETI, agar mendapatkan solusi yang terbaik kedepannya," terang Chairani.

    Lebih lanjut Chairani mengatakan, dengan adanya WPR, masyarakat tidak lagi merasa was-was untuk bekerja. Sebab, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan di mana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah setempat juga harus membuka lapangan kerja sebagai solusi, agar warga tak lagi berketergantungan menjadi penambang liar sebagai pekerjaan utama.

    "Kriteria untuk menetapkan WPR nantinya diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh Kepala pemerintah daerah Kabupaten setempat," tegasnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan