Recent comments

  • Breaking News

    Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Penginapan di Kedamin

    Salah satu dari tiga pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri yang terjaring di dalam kamar di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu malam.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Operasi Non Yustisi atau Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.12 WIB.

    Tiga pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri yang terjaring, saat dibawa ke kantor Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu.
    Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid PO pada Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi dan Kasi Ops yang juga merangkap sebagai Plt. Kasi Penyelidikan, Azmiyansyah beserta 20 orang anggotanya itu, dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat setempat, terkait salah satu penginapan di wilayah tersebut.

    "Dalam operasi tersebut, didapati tiga pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri, yang sedang berduaan di dalam kamar penginapan," ujar Edy Suhardi, menghubungi media ini, Minggu (14/2).

    Dikatakan Edy, pada pukul 23.05 WIB, tiga pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri dan dua orang yang minum minuman keras dibawa ke kantor Satpol-PP setempat untuk dimintai keterangan.

    "Selain dimintai keterangan, mereka juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.

    Menurut Edy, penginapan yang pihaknya datangi tersebut, sudah sering dilaporkan oleh masyarakat setempat sebagai tempat menginap oleh pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri.

    "Berdasarkan aduan masyarakat, penginapan tersebut diduga sering digunakan untuk menginap oleh pasangan yang bukan suami istri. Selain itu, juga digunakan oleh penginap untuk tempat minum minuman keras dan tempat prostitusi sehingga sangat meresahkan warga sekitar," ungkap Edy Suhardi. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan